Wajib pajak harus segera mempersiapkan dokumen untuk melaporkan SPT tahunan di Coretax. Pertama, kumpulkan semua bukti pemotongan PPh pasal 21 formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja, serta data anggota keluarga, harta, dan kewajiban. Kemudian, isi NPWP dan kata sandi, pemilihan bahasa, isi captcha, klik login, unduh bukti potong yang sudah diterbitkan oleh pemotong PPh pada portal Wajib Pajak, pilih modul Surat Pemberitahuan SPT kemudian pilih menu Surat Pemberitahuan SPT. Pada bagian konsep SPT, pastikan belum terdapat draf SPT yang sama.
Setelah itu, pilih "PPh Orang Pribadi", klik "Lanjut" kemudian pilih periode dan tahun pajak. Pilih "Model SPT" dengan opsi "Normal", klik "Buat Konsep SPT". Pada menu tersebut akan terbentuk PPh Orang Pribadi sesuai jenis pajak, tahun pajak, dsb.
Klik simbol pensil untuk mengisi SPT. Perhatikan setiap pengisian jawaban atas pertanyaan yang muncul. Simak panduan langkah-langkah cara lapor SPT tahunan pribadi di Coretax. Pada induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terdapat 13 bagian isian, mulai dari header hingga bagian K yang berisi pernyataan.
Bagi wajib pajak yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, pilih "Ya" pada pertanyaan 1.a di bagian B terkait penghasilan dari pekerjaan dan pilih "Ya" pada pertanyaan 10.a terkait PPh yang telah dipotong pihak lain. Pertanyaan lainnya diisi sesuai kondisi wajib pajak pada tahun pajak yang dilaporkan.
Panduan cara lapor SPT Coretax tahunan harus diperhatikan dengan baik agar tidak ada kesalahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Setelah itu, pilih "PPh Orang Pribadi", klik "Lanjut" kemudian pilih periode dan tahun pajak. Pilih "Model SPT" dengan opsi "Normal", klik "Buat Konsep SPT". Pada menu tersebut akan terbentuk PPh Orang Pribadi sesuai jenis pajak, tahun pajak, dsb.
Klik simbol pensil untuk mengisi SPT. Perhatikan setiap pengisian jawaban atas pertanyaan yang muncul. Simak panduan langkah-langkah cara lapor SPT tahunan pribadi di Coretax. Pada induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terdapat 13 bagian isian, mulai dari header hingga bagian K yang berisi pernyataan.
Bagi wajib pajak yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, pilih "Ya" pada pertanyaan 1.a di bagian B terkait penghasilan dari pekerjaan dan pilih "Ya" pada pertanyaan 10.a terkait PPh yang telah dipotong pihak lain. Pertanyaan lainnya diisi sesuai kondisi wajib pajak pada tahun pajak yang dilaporkan.
Panduan cara lapor SPT Coretax tahunan harus diperhatikan dengan baik agar tidak ada kesalahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.