Wajib pajak yang akan melaporkan SPT tahunan 2026 di Coretax harus memperhatikan panduan langkah demi langkah untuk mengisi data diri dan sifatnya. Pertama, wajib pajak harus menyiapkan beberapa hal penting seperti akun Coretax DJP, bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja, serta catatan lain yang berkaitan dengan penghasilan Kawan Pajak selama satu tahun pajak.
Selanjutnya, wajib pajak harus mengisi data anggota keluarga, data harta dan kewajiban, serta melalui tiga tahapan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax. Pertama, menyiapkan dokumen yang meliputi bukti pemotongan PPH, daftar harta atau aset, bukti utang yang dimiliki, daftar anggota keluarga dan tanggungan, serta dokumen pendukung lain.
Kedua, wajib pajak harus melakukan login ke akun Coretax DJP dan mengisi SPT dengan data-data yang telah disiapkan sebelumnya. Pilih modul "Surat Pemberitahuan (SPT)" kemudian pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)". Klik "Buat Konsep SPT". Pada menu tersebut akan terbentuk PPh Orang Pribadi sesuai jenis pajak, tahun pajak, dsb. Klik simbol pensil untuk mengisi SPT.
Ketiga, wajib pajak harus memperhatikan setiap pengisian jawaban atas pertanyaan yang muncul dan simak panduan langkah-langkah cara lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax. Bagi Wajib pajak yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, pastikan pilih "Ya" pada pertanyaan 1.a di bagian B terkait penghasilan dari pekerjaan dan "Ya" pada pertanyaan 10.a terkait PPH yang telah dipotong pihak lain.
Selanjutnya, wajib pajak harus mengisi data anggota keluarga, data harta dan kewajiban, serta melalui tiga tahapan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax. Pertama, menyiapkan dokumen yang meliputi bukti pemotongan PPH, daftar harta atau aset, bukti utang yang dimiliki, daftar anggota keluarga dan tanggungan, serta dokumen pendukung lain.
Kedua, wajib pajak harus melakukan login ke akun Coretax DJP dan mengisi SPT dengan data-data yang telah disiapkan sebelumnya. Pilih modul "Surat Pemberitahuan (SPT)" kemudian pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)". Klik "Buat Konsep SPT". Pada menu tersebut akan terbentuk PPh Orang Pribadi sesuai jenis pajak, tahun pajak, dsb. Klik simbol pensil untuk mengisi SPT.
Ketiga, wajib pajak harus memperhatikan setiap pengisian jawaban atas pertanyaan yang muncul dan simak panduan langkah-langkah cara lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax. Bagi Wajib pajak yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, pastikan pilih "Ya" pada pertanyaan 1.a di bagian B terkait penghasilan dari pekerjaan dan "Ya" pada pertanyaan 10.a terkait PPH yang telah dipotong pihak lain.