Jika kamu ingin lapor SPT tahunan sebagai ASN, TNI, Polri di Coretax DJP, perhatikan hal berikut.
Batas waktu untuk mengerjakan konsep SPT tahunan adalah 31 Maret 2026. Pada saat itu kamu harus melakukan registrasi serta aktivasi akun wajib pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP, karena baru pada masa ini ASN, TNI, dan Polri harus menggunakan sistem ini.
Kamu harus memilih jenis SPT PPh Orang Pribadi lalu pilih "Lanjut". Setelah itu kamu akan diminta memilih jenis periode SPT tahunan. Pilih periode dan tahun pajak (Januari 2025-Desember 2025). Setelah itu, pilih ikon pensil untuk melakukan pengisian SPT.
Kamu wajib memilih sumber penghasilan "Pekerjaan". Kemudian pilih metode pembukaan "Pencatatan".
Setelah itu kamu harus mengisi identitas WP. Informasi dalam identitas WP akan terisi secara otomatis.
Kamu juga harus isi Ikhtisar Penghasilan Neto, Perhitungan Pajak Terutang, Kredit Pajak, Pembetulan, Permohonan Pengembalian, Angsuran PPh Pasal 25 dan Pernyataan Transaksi Lain.
Setelah itu, kamu harus mengisi Lampiran Tambahan seperti Harta pada Akhir Tahun Pajak, Utang pada Akhir Tahun Pajak, Daftar Anggota Keluarga, Penghasilan Neto dalam Negeri dan Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh.
Setelah kamu mengisi semua bagian ini, kamu harus melakukan penyampaian SPT. Bagian ini terdiri dari Bagian Induk Pernyataan dan SPT Dilaporkan.
Batas waktu untuk mengerjakan konsep SPT tahunan adalah 31 Maret 2026. Pada saat itu kamu harus melakukan registrasi serta aktivasi akun wajib pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP, karena baru pada masa ini ASN, TNI, dan Polri harus menggunakan sistem ini.
Kamu harus memilih jenis SPT PPh Orang Pribadi lalu pilih "Lanjut". Setelah itu kamu akan diminta memilih jenis periode SPT tahunan. Pilih periode dan tahun pajak (Januari 2025-Desember 2025). Setelah itu, pilih ikon pensil untuk melakukan pengisian SPT.
Kamu wajib memilih sumber penghasilan "Pekerjaan". Kemudian pilih metode pembukaan "Pencatatan".
Setelah itu kamu harus mengisi identitas WP. Informasi dalam identitas WP akan terisi secara otomatis.
Kamu juga harus isi Ikhtisar Penghasilan Neto, Perhitungan Pajak Terutang, Kredit Pajak, Pembetulan, Permohonan Pengembalian, Angsuran PPh Pasal 25 dan Pernyataan Transaksi Lain.
Setelah itu, kamu harus mengisi Lampiran Tambahan seperti Harta pada Akhir Tahun Pajak, Utang pada Akhir Tahun Pajak, Daftar Anggota Keluarga, Penghasilan Neto dalam Negeri dan Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh.
Setelah kamu mengisi semua bagian ini, kamu harus melakukan penyampaian SPT. Bagian ini terdiri dari Bagian Induk Pernyataan dan SPT Dilaporkan.