Kamera Elektronik Tilang Beroperasi di Jakarta, Segera Masyarakat Waspada!
Masyarakat pengguna kendaraan bermotor, kini wajib lebih waspada saat mengemudi. Karena, sejumlah ruas jalan telah dilengkapi dengan Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dapat merekam pelanggaran secara elektronik tanpa ada petugas di lapangan.
Berikut adalah langkah-langkah tilang elektronik melalui ETLE:
- Kamera merekam pelanggaran dan mengirimkannya ke bagian back office berbentuk foto atau video.
- Petugas kemudian melakukan verifikasi data kendaraan dengan Electronic Registration & Identification (ERI).
- Pemilik kendaraan akan dikirim surat terkait detail pelanggaran dan diminta melakukan verifikasi serta konfirmasi.
- Konfirmasi dilakukan melalui website resmi ETLE atau mendatangi posko ETLE.
- Petugas akan menerbitkan surat tilang setelah pelanggaran terverifikasi.
Jika pemilik kendaraan tidak atau gagal melakukan konfirmasi, STNK akan diblokir sementara. Baik telah pindah alamat, dijual, atau gagal membayar denda.
Selain itu, ETLE juga menindak total 12 jenis pelanggaran lalu lintas. Berikut ini adalah daftar jenis pelanggarannya:
- Pelanggaran aturan ganjil genap.
- Melanggar rambu atau marka jalan.
- Kelebihan daya angkut dan dimensi kendaraan.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman.
- Mengemudi sambil menggunakan smartphone.
- Melebihi batas kecepatan.
- Menggunakan pelat nomor palsu.
- Melawan arus lalu lintas.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak memakai helm bagi pengendara motor.
- Berboncengan lebih dari tiga orang di sepeda motor.
- Tidak menyalakan lampu utama saat siang hari bagi pengendara motor.
Sekarang, masyarakat harus waspada dan berhati-hati saat mengemudi. Karena, jika terjadi pelanggaran, akan ada konsekuensi yang jelas melalui ETLE.
Masyarakat pengguna kendaraan bermotor, kini wajib lebih waspada saat mengemudi. Karena, sejumlah ruas jalan telah dilengkapi dengan Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dapat merekam pelanggaran secara elektronik tanpa ada petugas di lapangan.
Berikut adalah langkah-langkah tilang elektronik melalui ETLE:
- Kamera merekam pelanggaran dan mengirimkannya ke bagian back office berbentuk foto atau video.
- Petugas kemudian melakukan verifikasi data kendaraan dengan Electronic Registration & Identification (ERI).
- Pemilik kendaraan akan dikirim surat terkait detail pelanggaran dan diminta melakukan verifikasi serta konfirmasi.
- Konfirmasi dilakukan melalui website resmi ETLE atau mendatangi posko ETLE.
- Petugas akan menerbitkan surat tilang setelah pelanggaran terverifikasi.
Jika pemilik kendaraan tidak atau gagal melakukan konfirmasi, STNK akan diblokir sementara. Baik telah pindah alamat, dijual, atau gagal membayar denda.
Selain itu, ETLE juga menindak total 12 jenis pelanggaran lalu lintas. Berikut ini adalah daftar jenis pelanggarannya:
- Pelanggaran aturan ganjil genap.
- Melanggar rambu atau marka jalan.
- Kelebihan daya angkut dan dimensi kendaraan.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman.
- Mengemudi sambil menggunakan smartphone.
- Melebihi batas kecepatan.
- Menggunakan pelat nomor palsu.
- Melawan arus lalu lintas.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak memakai helm bagi pengendara motor.
- Berboncengan lebih dari tiga orang di sepeda motor.
- Tidak menyalakan lampu utama saat siang hari bagi pengendara motor.
Sekarang, masyarakat harus waspada dan berhati-hati saat mengemudi. Karena, jika terjadi pelanggaran, akan ada konsekuensi yang jelas melalui ETLE.