Prabowo Subianto Pilih nama Baru di KTP, Apakah Ini Tanda Awal Pemindahan?
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tercatat telah mengganti nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP)nya. Meski ini tidak menjadi kabar yang meresapi masyarakat luas, namun perlu diketahui bahwa proses gantian nama di KTP terjadi dengan syarat dan langkah-langkah tertentu.
Menurut sumber kependudukan menteri, pendaftaran nama baru di KTP diperlukan apabila ada perubahan yang signifikan dalam data pendudukan. Seperti perubahan alamat, usia, atau bahkan jenis kelamin. Namun, perlu diingat bahwa proses ini tidak dapat dilakukan dengan sembarangan.
Untuk melakukannya, warga harus mengajukan permohonan kepada pejabat kependudukan setempat. Pada tahap pertama, penduduk akan diberikan formulir untuk mengisi data yang berubah. Setelah itu, formulir tersebut kemudian diserahkan kepada pejabat yang bertanggung jawab, seperti camat atau kepala desa.
Pada tahap kedua, pejabat kependudukan akan memproses permohonan dan melakukan verifikasi terhadap data yang berubah. Jika proses verifikasi berhasil selesai, maka nama baru tersebut diresmikan dalam KTP.
Tentunya, ini adalah langkah-langkahnya untuk mengganti nama di KTP. Namun, perlu diingat bahwa proses ini diperlukan apabila terjadi perubahan yang signifikan dalam data pendudukan.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tercatat telah mengganti nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP)nya. Meski ini tidak menjadi kabar yang meresapi masyarakat luas, namun perlu diketahui bahwa proses gantian nama di KTP terjadi dengan syarat dan langkah-langkah tertentu.
Menurut sumber kependudukan menteri, pendaftaran nama baru di KTP diperlukan apabila ada perubahan yang signifikan dalam data pendudukan. Seperti perubahan alamat, usia, atau bahkan jenis kelamin. Namun, perlu diingat bahwa proses ini tidak dapat dilakukan dengan sembarangan.
Untuk melakukannya, warga harus mengajukan permohonan kepada pejabat kependudukan setempat. Pada tahap pertama, penduduk akan diberikan formulir untuk mengisi data yang berubah. Setelah itu, formulir tersebut kemudian diserahkan kepada pejabat yang bertanggung jawab, seperti camat atau kepala desa.
Pada tahap kedua, pejabat kependudukan akan memproses permohonan dan melakukan verifikasi terhadap data yang berubah. Jika proses verifikasi berhasil selesai, maka nama baru tersebut diresmikan dalam KTP.
Tentunya, ini adalah langkah-langkahnya untuk mengganti nama di KTP. Namun, perlu diingat bahwa proses ini diperlukan apabila terjadi perubahan yang signifikan dalam data pendudukan.