Cetak NPWP di Coretax adalah pilihan terbaik bagi wajib pajak yang ingin mengakses dokumen perpajakan secara digital tanpa harus datang ke kantor pajak. Melalui sistem online ini, wajib pajak dapat melakukan cetak NPWP online dan download kartu NPWP kapan saja dengan langkah yang mudah dan cepat.
Untuk bisa menggunakan fitur ini, harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Syarat tersebut adalah sebagai berikut: memiliki NPWP yang masih aktif, memiliki akun Coretax DJP yang sudah terdaftar dan aktif, serta akun Coretax tersebut telah terhubung dengan NIK.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, wajib pajak dapat mengakses fitur download kartu NPWP online melalui Coretax. Bagi mereka yang ingin langsung cetak kartu NPWP di Coretax, metode ini menjadi pilihan paling terbaru dan terintegrasi.
Langkah-langkah untuk menggunakan fitur cetak NPWP online melalui Coretax adalah sebagai berikut: akses situs resmi Coretax DJP di alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id; login menggunakan NIK untuk wajib pajak pribadi atau NPWP untuk wajib pajak badan; masuk ke menu "Dokumen Saya"; jika dokumen sudah tersedia, kartu NPWP akan langsung muncul; jika belum, klik tombol Hasilkan Dokumen terlebih dahulu.
File yang diunduh berupa PDF dan dapat langsung digunakan untuk cetak kartu NPWP di Coretax. Perlu diketahui bahwa hasil download kartu NPWP dari Coretax memiliki format dan keabsahan yang sama dengan kartu NPWP dari DJP Online. Dokumen ini sah dan diakui secara resmi oleh DJP. Informasi yang tercantum di dalamnya meliputi: nama lengkap wajib pajak, nomor NPWP (untuk WP pribadi, sama dengan NIK), kantor pelayanan pajak (KPP) tempat terdaftar, dan QR Code resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk bisa menggunakan fitur ini, harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Syarat tersebut adalah sebagai berikut: memiliki NPWP yang masih aktif, memiliki akun Coretax DJP yang sudah terdaftar dan aktif, serta akun Coretax tersebut telah terhubung dengan NIK.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, wajib pajak dapat mengakses fitur download kartu NPWP online melalui Coretax. Bagi mereka yang ingin langsung cetak kartu NPWP di Coretax, metode ini menjadi pilihan paling terbaru dan terintegrasi.
Langkah-langkah untuk menggunakan fitur cetak NPWP online melalui Coretax adalah sebagai berikut: akses situs resmi Coretax DJP di alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id; login menggunakan NIK untuk wajib pajak pribadi atau NPWP untuk wajib pajak badan; masuk ke menu "Dokumen Saya"; jika dokumen sudah tersedia, kartu NPWP akan langsung muncul; jika belum, klik tombol Hasilkan Dokumen terlebih dahulu.
File yang diunduh berupa PDF dan dapat langsung digunakan untuk cetak kartu NPWP di Coretax. Perlu diketahui bahwa hasil download kartu NPWP dari Coretax memiliki format dan keabsahan yang sama dengan kartu NPWP dari DJP Online. Dokumen ini sah dan diakui secara resmi oleh DJP. Informasi yang tercantum di dalamnya meliputi: nama lengkap wajib pajak, nomor NPWP (untuk WP pribadi, sama dengan NIK), kantor pelayanan pajak (KPP) tempat terdaftar, dan QR Code resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.