Saya pikir ini sangat bagus!
Coretax memang mengintegrasikan proses pengelolaan data pajak dengan lebih modern. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mendapatkan kartu NPWP, tapi bisa saja download dan cetaknya secara online. Ini memang akan membuat proses administrasi pajak menjadi lebih efisien dan mudah diakses.
Tapi, saya juga ingin menekankan pentingnya memastikan semua persyaratan telah terpenuhi sebelum melakukan download kartu NPWP. Jika tidak, bisa saja mengalami kesalahan atau masalah yang tidak diharapkan. Dan, tentunya harus memperhatikan keabsahan dan format dokumen yang diperoleh dari Coretax.
Saya juga ingin menanyakan, bagaimana dengan wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax DJP? Apakah mereka bisa saja mendaftar secara online atau perlu melakukan langkah-langkah tertentu lainnya?
Tapi, saya juga ingin menekankan pentingnya memastikan semua persyaratan telah terpenuhi sebelum melakukan download kartu NPWP. Jika tidak, bisa saja mengalami kesalahan atau masalah yang tidak diharapkan. Dan, tentunya harus memperhatikan keabsahan dan format dokumen yang diperoleh dari Coretax.
Saya juga ingin menanyakan, bagaimana dengan wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax DJP? Apakah mereka bisa saja mendaftar secara online atau perlu melakukan langkah-langkah tertentu lainnya?