Berikut adalah paraf rasional dari berita tersebut dengan gaya lisan yang sesuai untuk media online Indonesia.
Pajak online semakin mudah! Wajib pajak sekarang dapat melakukan cetak NPWP di Coretax secara online dan download kartu NPWP kapan saja. Dengan menggunakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi, wajib pajak dapat mengakses dokumen perpajakan secara digital tanpa harus datang ke kantor pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi bagi setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. NPWP dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga syarat administrasi kerja, perbankan, dan usaha.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi. Melalui Coretax, proses pengelolaan data pajak menjadi lebih modern, termasuk kemudahan cetak kartu NPWP di Coretax, cetak NPWP online, dan download kartu NPWP dalam format digital.
Wajib pajak yang ingin melakukan cetak kartu NPWP di Coretax harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, mereka harus memiliki NPWP yang masih aktif; kedua, mereka harus memiliki akun Coretax DJP yang sudah terdaftar dan aktif; dan ketiga, akun Coretax harus terhubung dengan NIK untuk wajib pajak orang pribadi.
Jika seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, maka fitur download kartu NPWP akan otomatis tersedia di akun Coretax DJP Anda. Wajib pajak dapat mengakses dan download kartu NPWP melalui situs resmi Coretax atau aplikasi M-Pajak.
Setelah memahami cara download kartu NPWP secara online, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah berikut: (1) buka website DJP Online; (2) login ke akun DJP Online dengan NIK dan password; (3) verifikasi akun; (4) klik tombol Kirim ke Email; (5) cek email dan unduh file PDF; dan (6) cetak kartu NPWP menggunakan printer pribadi atau jasa percetakan.
Bagi wajib pajak yang ingin langsung cetak kartu NPWP di Coretax, metode ini menjadi pilihan terbaru dan terintegrasi. Wajib pajak dapat mengakses situs resmi Coretax dengan alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id; login menggunakan NIK atau NPWP untuk wajib pajak badan; masuk ke menu "Dokumen Saya"; unduh kartu NPWP dalam format PDF; dan cetak kartu NPWP menggunakan printer pribadi atau jasa percetakan.
Jangan lupa, hasil download kartu NPWP dari Coretax memiliki format dan keabsahan yang sama dengan kartu NPWP dari DJP Online. Dokumen ini sah dan diakui secara resmi oleh DJP. Informasi yang tercantum di dalamnya meliputi nama lengkap wajib pajak, nomor NPWP (untuk WP pribadi, sama dengan NIK), kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar, dan QR Code resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak online semakin mudah! Wajib pajak sekarang dapat melakukan cetak NPWP di Coretax secara online dan download kartu NPWP kapan saja. Dengan menggunakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi, wajib pajak dapat mengakses dokumen perpajakan secara digital tanpa harus datang ke kantor pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi bagi setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. NPWP dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga syarat administrasi kerja, perbankan, dan usaha.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi. Melalui Coretax, proses pengelolaan data pajak menjadi lebih modern, termasuk kemudahan cetak kartu NPWP di Coretax, cetak NPWP online, dan download kartu NPWP dalam format digital.
Wajib pajak yang ingin melakukan cetak kartu NPWP di Coretax harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, mereka harus memiliki NPWP yang masih aktif; kedua, mereka harus memiliki akun Coretax DJP yang sudah terdaftar dan aktif; dan ketiga, akun Coretax harus terhubung dengan NIK untuk wajib pajak orang pribadi.
Jika seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, maka fitur download kartu NPWP akan otomatis tersedia di akun Coretax DJP Anda. Wajib pajak dapat mengakses dan download kartu NPWP melalui situs resmi Coretax atau aplikasi M-Pajak.
Setelah memahami cara download kartu NPWP secara online, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah berikut: (1) buka website DJP Online; (2) login ke akun DJP Online dengan NIK dan password; (3) verifikasi akun; (4) klik tombol Kirim ke Email; (5) cek email dan unduh file PDF; dan (6) cetak kartu NPWP menggunakan printer pribadi atau jasa percetakan.
Bagi wajib pajak yang ingin langsung cetak kartu NPWP di Coretax, metode ini menjadi pilihan terbaru dan terintegrasi. Wajib pajak dapat mengakses situs resmi Coretax dengan alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id; login menggunakan NIK atau NPWP untuk wajib pajak badan; masuk ke menu "Dokumen Saya"; unduh kartu NPWP dalam format PDF; dan cetak kartu NPWP menggunakan printer pribadi atau jasa percetakan.
Jangan lupa, hasil download kartu NPWP dari Coretax memiliki format dan keabsahan yang sama dengan kartu NPWP dari DJP Online. Dokumen ini sah dan diakui secara resmi oleh DJP. Informasi yang tercantum di dalamnya meliputi nama lengkap wajib pajak, nomor NPWP (untuk WP pribadi, sama dengan NIK), kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar, dan QR Code resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.