Pemerintah menetapkan beberapa cara untuk cek bansos Kemensos.go.id 2026, yaitu lewat aplikasi dan HP. KPM dapat menggunakan dua cara tersebut untuk mengetahui pencairan bansos reguler.
Untuk cek bansos melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, KPM harus mengunduh aplikasi terlebih dahulu di Play Store maupun App Store, kemudian buka aplikasi dan membuat akun baru dengan lengkapi data diri, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, serta mengunggah swafoto dan foto KTP. Setelah itu, KPM harus melakukan verifikasi email terlebih dahulu.
Kemudian, jika sudah selesai, buka profil menu tersebut akan terlihat apakah KPM termasuk penerima bansos atau tidaknya. Jika termasuk, maka pencairan bansos dapat disimpulkan dengan mudah melalui aplikasi.
Untuk cek bansos melalui laman Kemensos, KPM harus mengakses situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/, kemudian masukkan wilayah penerima manfaat secara detail, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, serta nama penerima sesuai KTP. Setelah itu, KPM harus mengisi kode Captcha yang tersedia, lalu klik "Cari Data". Secara otomatis sistem akan menampilkan apakah termasuk penerima manfaat atau bukan.
Perlu diingat bahwa masyarakat yang berhak namun belum mendapat bansos harus melapor ke perangkat desa atau kelurahan setempat. Pengusulan data dilakukan melalui musyawarah desa, sebelum diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos.
Untuk cek bansos melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, KPM harus mengunduh aplikasi terlebih dahulu di Play Store maupun App Store, kemudian buka aplikasi dan membuat akun baru dengan lengkapi data diri, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, serta mengunggah swafoto dan foto KTP. Setelah itu, KPM harus melakukan verifikasi email terlebih dahulu.
Kemudian, jika sudah selesai, buka profil menu tersebut akan terlihat apakah KPM termasuk penerima bansos atau tidaknya. Jika termasuk, maka pencairan bansos dapat disimpulkan dengan mudah melalui aplikasi.
Untuk cek bansos melalui laman Kemensos, KPM harus mengakses situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/, kemudian masukkan wilayah penerima manfaat secara detail, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, serta nama penerima sesuai KTP. Setelah itu, KPM harus mengisi kode Captcha yang tersedia, lalu klik "Cari Data". Secara otomatis sistem akan menampilkan apakah termasuk penerima manfaat atau bukan.
Perlu diingat bahwa masyarakat yang berhak namun belum mendapat bansos harus melapor ke perangkat desa atau kelurahan setempat. Pengusulan data dilakukan melalui musyawarah desa, sebelum diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos.