Pelanggaran Tilang Dilansir Melalui E-Tilang Kejaksaan, Prosesnya Berbeda dengan Lama. Operasi Zebra 2025 akan dilaksanakan mulai hari Senin (17/11) - hari Selasa (18/11), Jumat (21/11) - hari Sabtu (22/11) dan hari Senin (25/11). Pelanggar harus melunasi denda secara daring.
Pengendara kendaraan bermotor yang terjaring pelanggaran saat Operasi Zebra 2025, pengguna dapat menggunakan sistem E-Tilang Kejaksaan untuk membayar denda tilang. Pengguna hanya perlu mengakses situs resmi Kejaksaan melalui alamat https://tilang.kejaksaan.go.id/ dan memasukkan nomor registrasi kendaraan hingga kode pembayaran yang diperlukan.
Dengan menggunakan E-Tilang, pengendara tidak perlu lagi hadir di sidang. Pengguna dapat melakukan pembayaran melalui berbagai cara seperti bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, BPD, dan platform digital lainnya. Setelah dilakukan pembayaran, pengguna harus menyimpan bukti transaksi sebagai dokumen resmi.
Operasi ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Pelanggar yang melakukan pelanggaran saat Operasi Zebra 2025, akan dikenakan denda hingga Rp 500.000.
Jika ingin mengetahui detail denda tilang yang harus dibayar, pengendara dapat memeriksa situs resmi Kejaksaan menggunakan nomor registrasi kendaraan, nomor blangko atau nomor berkas tilang dari surat penilangan.
Pengendara kendaraan bermotor yang terjaring pelanggaran saat Operasi Zebra 2025, pengguna dapat menggunakan sistem E-Tilang Kejaksaan untuk membayar denda tilang. Pengguna hanya perlu mengakses situs resmi Kejaksaan melalui alamat https://tilang.kejaksaan.go.id/ dan memasukkan nomor registrasi kendaraan hingga kode pembayaran yang diperlukan.
Dengan menggunakan E-Tilang, pengendara tidak perlu lagi hadir di sidang. Pengguna dapat melakukan pembayaran melalui berbagai cara seperti bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, BPD, dan platform digital lainnya. Setelah dilakukan pembayaran, pengguna harus menyimpan bukti transaksi sebagai dokumen resmi.
Operasi ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Pelanggar yang melakukan pelanggaran saat Operasi Zebra 2025, akan dikenakan denda hingga Rp 500.000.
Jika ingin mengetahui detail denda tilang yang harus dibayar, pengendara dapat memeriksa situs resmi Kejaksaan menggunakan nomor registrasi kendaraan, nomor blangko atau nomor berkas tilang dari surat penilangan.