Kendala lupa kata sandi Coretax yang sering menghambat masyarakat dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Apa yang harus dilakukan jika Anda tidak bisa masuk ke akun Coretax karena lupa kredensial?
Perlu diingat, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menetapkan batas waktu lapor SPT Tahunan. Wajib Pajak Orang Pribadi harus mendaftar ke dalam sistem Coretax sampai tanggal 31 Maret dan untuk Wajib Pajak Badan sampai tanggal 30 April setiap tahunnya.
Cara mengatasi lupa kata sandi akun Coretax secara mandiri? Berikut langkah-langkah sistematis:
1. Ubah Kata Sandi: Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/ResetPassword
2. Masukkan Data Identitas: Anda akan diminta memasukkan identitas perpajakan, gunakan NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau NPWP 16 digit jika Anda melapor sebagai Wajib Pajak Badan.
3. Pilih Metode Verifikasi: Sistem menyediakan dua pilihan konfirmasi e-mail atau nomor HP terdaftar. Jika Anda memilih metode nomor HP, pastikan kartu SIM memiliki cukup pulsa untuk menerima SMS dari sistem.
4. Isi Captcha: Masukkan kode captcha untuk membuktikan Anda bukan robot.
5. Periksa Pesan Masuk: Segera cek kotak masuk email atau SMS. Sistem DJP bakal mengirim pesan berisi tautan khusus untuk reset password.
6. Buat Password Baru: Klik tautan tersebut, maka Anda bakal diarahkan ke laman pembuatan kata sandi. Buat kata sandi baru dengan kriteria minimal 8 karakter, wajib kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.
7. Simpan & Login: Jika semua kolom sudah terisi, klik "Save" atau "Simpan". Sekarang Anda sudah bisa login kembali ke dasbor Coretax pakai password terbaru.
Perlu diingat, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menetapkan batas waktu lapor SPT Tahunan. Wajib Pajak Orang Pribadi harus mendaftar ke dalam sistem Coretax sampai tanggal 31 Maret dan untuk Wajib Pajak Badan sampai tanggal 30 April setiap tahunnya.
Cara mengatasi lupa kata sandi akun Coretax secara mandiri? Berikut langkah-langkah sistematis:
1. Ubah Kata Sandi: Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/ResetPassword
2. Masukkan Data Identitas: Anda akan diminta memasukkan identitas perpajakan, gunakan NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau NPWP 16 digit jika Anda melapor sebagai Wajib Pajak Badan.
3. Pilih Metode Verifikasi: Sistem menyediakan dua pilihan konfirmasi e-mail atau nomor HP terdaftar. Jika Anda memilih metode nomor HP, pastikan kartu SIM memiliki cukup pulsa untuk menerima SMS dari sistem.
4. Isi Captcha: Masukkan kode captcha untuk membuktikan Anda bukan robot.
5. Periksa Pesan Masuk: Segera cek kotak masuk email atau SMS. Sistem DJP bakal mengirim pesan berisi tautan khusus untuk reset password.
6. Buat Password Baru: Klik tautan tersebut, maka Anda bakal diarahkan ke laman pembuatan kata sandi. Buat kata sandi baru dengan kriteria minimal 8 karakter, wajib kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.
7. Simpan & Login: Jika semua kolom sudah terisi, klik "Save" atau "Simpan". Sekarang Anda sudah bisa login kembali ke dasbor Coretax pakai password terbaru.