Cara Aktivasi Akun Coretax untuk ASN, TNI, dan Polri Online

Kemudian, seluruh ASN, TNI dan Polri harus mengaktifkan akun Coretax. Pengumuman ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu pada Senin, 29 Desember 2025 lalu.

Selain itu, wajib pajak harus menerapkan aktivasi akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Hal ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk berbagai dokumen perpajakan, termasuk SPT PPh.

Untuk melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak harus mempersiapkan tiga hal yaitu:
1. Aktivasi Akun Coretax
2. Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
3. Validasi Kode Otorisasi

Untuk melakukan aktivasi akun, wajib pajak harus melakukan langkah-langkah berikut:

* Buka laman CoretaxDJP
* Pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
* Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
* Masukkan NPWP, klik “Cari”
* Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJPOnline
* Jika data berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat
* Lakukan verifikasi identitas
* Centang pertanyaan, klik “Simpan”
* Cek email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id
* Login kembali ke Coretax, ganti kata sandi, dan buat passphrase
* Akun Coretax kini sudah berhasil diaktivasi

Untuk membuat KO/SE, wajib pajak harus melakukan langkah-langkah berikut:

1. Login ke CoretaxDJP
2. Masuk ke “Portal Saya”
3. Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
4. Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP)
5. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase
6. Centang pernyataan lalu klik “Kirim”
7. Jika berhasil, muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”
8. Unduh bukti terima dan surat penerbitan sertifikat digital

Untuk validasi KO/SE, wajib pajak harus melakukan langkah-langkah berikut:

1. Masuk ke “Portal Saya”
2. Buka “Profil Saya”
3. Pilih “Nomor Identifikasi Eksternal”
4. Buka tab “Digital Certificate”
5. Pastikan status sertifikat adalah VALID
6. Jika masih INVALID, klik “Periksa Status”
7. Jika validasi berhasil, klik “Menghasilkan”
 
Sekarang aja siapa yang belum aktivasi akun Coretax? 🤔 kayaknya harus mulai sekarang juga ya, kalau tidak nanti kesulitan banget aja untuk membuat ko/se. 🙄
 
ini gue pikir coretax dulu lagi diaktifkan nih, tapi siapa tahu lagi ada perubahan yang lebih baik lagi. tapi aku masih bingung apa keperluan membuat KO/SE dan sertifikat digital itu, gimana jika gak punya sertifikat?
 
Gue pikir ini bisa membuat rasa lelah bagi banyak ASN, kalau harus aktivasi akun Coretax dan buat KO/SE kapan lagi sibuk? 🤯 Nah, gue bayangkan nanti apa yang terjadi jika semua itu bisa dilakukan secara otomatis seperti di luar negeri. Misalnya, jika mereka menggunakan teknologi seperti A2I (Artificial to Intelligent) untuk membuat proses ini lebih mudah dan cepat, tapi masih tetap aman. Tapi, kalau kita tidak punya teknologi yang canggih seperti itu, apa yang bisa di lakukan? Mungkin harus banyak waktu dan sumber daya yang besar untuk aktivasi semua akun.
 
Aku pikir itu bikin proses perpajakan jadi lebih cepat dan tidak ribet lagi nih! Wajib pajak gak perlu khawatir tentang akun Coretax, karena sekarang gak ada lagi. Kita dapat menerima dokumen spt pph secara elektronik. Dan untuk membuat kode otorisasi djp? itu bikin kita lebih efisien, nih! Bisa dengan menggunakan laptop atau smartphone. Aku rasa ini bisa mempercepat proses perpajakan dan mengurangi kesalahan karena tidak ada lagi kecurangan dokumen.
 
Wah kaya nggak aja nih? Semua ASN dan apa punya harus ngerjain aktivasi akun Coretax dulu sebelum bisa ngerasa nyaman banget ya. Aku senang sekali gini kalau mereka buat sistem seperti ini, tapi aku juga sedikit sibuk sama nih. Aku tadi lagi cari nanti uang yang nggak pernah datang 🤑👀. Dan sekarang aku harus nggabungin waktu aku dengan kebersihan rumah aja, kayaknya aku jadinkan pasang malam ya 😴💤
 
Gak nyaman banget kalau harus lama ngomong tentang hal ini... Asalnya sih, kita udah pernah diberitahu tentang ini sebelumnya, tapi belakangan terus kasih update. Coretax itu wajib banget, jadi kita harus serius nih.
 
aku udah coba di Coretax, pake NPWP aku kira harus terdaftar dahulu deh, kalau gak aku rasa kerjaannya sederhana banget. aku already activate account di Coretax, dan membuat code otorisasi DJP, kalau gak punya email resmi @pajak.go.id aku ngga bisa menerima surat penerbitan akun wajib pajak dari email lain, aku harus ganti kata sandi sementara di email resmi.
 
aku pikir lagi hal yang sama ini! siapa yang bilang akun Coretax itu penting deh? kemudian harus buat KO/SE yang lain, itu gini setiap bulan aku harus update-nya 🙄. dan masih apa kegunaannya kalau aku udah punya NPWP dan email yang terdaftar? toh siapa yang bilang lagi hal ini pentingnya?
 
aku rasa ini penting banget ya, kita harus bisa menggunakan akun Coretax dengan benar-benar baik kalau kita ingin berbisnis atau memiliki penghasilan di Indonesia. aku pikir ini salah satu langkah yang tepat dari pemerintah untuk meningkatkan efisiensi pajak dan mencegah korupsi. tapi sayangnya banyak orang lagi yang nggak bisa menerapkan aktivasi akun Coretax dengan baik, misalnya karena takut ada kerumunan di internet atau kayaknya nggak tahu bagaimana caranya. aku harap semuanya bisa menggunakan akun Coretax dengan lancar ya, jadi kita tidak perlu khawatir lagi tentang pajak dan kerumunan yang tidak perlu 🤞📊
 
Gue rasa ini kayak gini, kalau ASN, TNI, dan Polri juga harus menerapkan Coretax aja sih, apa maksudnya? Kita udah punya NPWP, lalu kita harus aktivasi akun lagi, kayak2 perlu diintensasikan. Gue suka sekali Coretax ini, tapi gue rasa ini bisa semakin lancar banget jika semua ASN dan organisasi menerapkannya dengan baik aja.
 
aku pikir ini cuma cara untuk menghindari lempar pajak dan lebih cepat menerima pajak. tapi aku rasa ini juga bisa membuat orang jenuh dengan pengaduan ke kantor pajak karena harus ganti kata sandi lagi dan lagi 🤯. di zaman sekarang ini, wajib pajak harus terus berubah-ubah ya 😂.
 
Wah ternyata harus aktivasi akun Coretax nih 🤔. Makin serius dulu aja kita harus ngeaktifkan akun Coretax dan membuat KO/SE ya, biar bisa menggunakan dokumen perpajakan secara elektronik aja 🔒. Tapi wajar, karena ini penting banget untuk efisiensi dan kecepatan proses perpajakan 🕒️. Saya ngerasa sedikit kesulitan memahami bagaimana cara membuat KO/SE, tapi aku akan mencoba mencari tutorial atau bantuan dari orang lain ya 💡
 
gak ada yang mungkin ganti kerangka pajak kita 🤔! ini dia kemudian aktivasi akun coretax dan penggunaan kode otorisasi electronic (ko/se) kayak apa aja? kayaknya harus diaktifin dulu nih, lalu kita bisa cek status ko/se apakah valid atau tidak. kalau belum maka perlu validasi lagi kan?
 
Makasih DJP udah nunggul, ternyata aktivasi akun Coretax juga udah diperlukan ya 🤔. Aku pikir ini buat memudahkan wajib pajak dalam mengelola dokumen perpajakan, tapi gampang banget sih kok 🙄. Kita harus hati-hati nih, jangan lupa masukkan kata sandi sementara dan buat passphrase yang kuat 💪.
 
kembali
Top