Kemudian, seluruh ASN, TNI dan Polri harus mengaktifkan akun Coretax. Pengumuman ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu pada Senin, 29 Desember 2025 lalu.
Selain itu, wajib pajak harus menerapkan aktivasi akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Hal ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk berbagai dokumen perpajakan, termasuk SPT PPh.
Untuk melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak harus mempersiapkan tiga hal yaitu:
1. Aktivasi Akun Coretax
2. Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
3. Validasi Kode Otorisasi
Untuk melakukan aktivasi akun, wajib pajak harus melakukan langkah-langkah berikut:
* Buka laman CoretaxDJP
* Pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
* Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
* Masukkan NPWP, klik “Cari”
* Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJPOnline
* Jika data berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat
* Lakukan verifikasi identitas
* Centang pertanyaan, klik “Simpan”
* Cek email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id
* Login kembali ke Coretax, ganti kata sandi, dan buat passphrase
* Akun Coretax kini sudah berhasil diaktivasi
Untuk membuat KO/SE, wajib pajak harus melakukan langkah-langkah berikut:
1. Login ke CoretaxDJP
2. Masuk ke “Portal Saya”
3. Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
4. Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP)
5. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase
6. Centang pernyataan lalu klik “Kirim”
7. Jika berhasil, muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”
8. Unduh bukti terima dan surat penerbitan sertifikat digital
Untuk validasi KO/SE, wajib pajak harus melakukan langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke “Portal Saya”
2. Buka “Profil Saya”
3. Pilih “Nomor Identifikasi Eksternal”
4. Buka tab “Digital Certificate”
5. Pastikan status sertifikat adalah VALID
6. Jika masih INVALID, klik “Periksa Status”
7. Jika validasi berhasil, klik “Menghasilkan”
Selain itu, wajib pajak harus menerapkan aktivasi akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Hal ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk berbagai dokumen perpajakan, termasuk SPT PPh.
Untuk melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak harus mempersiapkan tiga hal yaitu:
1. Aktivasi Akun Coretax
2. Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
3. Validasi Kode Otorisasi
Untuk melakukan aktivasi akun, wajib pajak harus melakukan langkah-langkah berikut:
* Buka laman CoretaxDJP
* Pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
* Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
* Masukkan NPWP, klik “Cari”
* Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJPOnline
* Jika data berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat
* Lakukan verifikasi identitas
* Centang pertanyaan, klik “Simpan”
* Cek email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id
* Login kembali ke Coretax, ganti kata sandi, dan buat passphrase
* Akun Coretax kini sudah berhasil diaktivasi
Untuk membuat KO/SE, wajib pajak harus melakukan langkah-langkah berikut:
1. Login ke CoretaxDJP
2. Masuk ke “Portal Saya”
3. Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
4. Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP)
5. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase
6. Centang pernyataan lalu klik “Kirim”
7. Jika berhasil, muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”
8. Unduh bukti terima dan surat penerbitan sertifikat digital
Untuk validasi KO/SE, wajib pajak harus melakukan langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke “Portal Saya”
2. Buka “Profil Saya”
3. Pilih “Nomor Identifikasi Eksternal”
4. Buka tab “Digital Certificate”
5. Pastikan status sertifikat adalah VALID
6. Jika masih INVALID, klik “Periksa Status”
7. Jika validasi berhasil, klik “Menghasilkan”