ASN, TNI, dan Polri Wajib Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026.
Pelaporan SPT Tahunan 2025 Melalui Coretax Dimulai 1 Januari 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Memutuskan Semua Layanan Perpajakan Dilakukan Melalui Sistem Coretax.
Pengumuman DJP Nomor PENG-54/PJ.09/2025 Mencantumkan Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi atau Surat Izin Elektronik.
Wajib Pajak Orang Pribadi Dapat Mengaktifkan Akun Coretax Saat Melakukan Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Tenggat Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Yaitu 3 Bulan Setelah Masa Pajak Berakhir, Yaitu 31 Maret 2026.
Para ASN, TNI, dan Polri Harus Mempersiapkan Tiga Hal Sebelum Melakukan Aktivasi Akun Coretax:
1. Aktivasi Akun Coretax Dengan Memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).
2. Pembuatan Kode Otorisasi Djp (KO DJP) - Tanda Tangannya Elektronik Resmi yang Dihasilkan Djp. Semua Dokumen Perpajakan yang Kirim Melalui Coretax Harus Ditandatangani Dengan KO Djp.
3. Validasi Kode Otorisasi
Langkah-langkah Aktivasi Akun Coretax:
1. Buka Situs CoretaxDJP, Pilih "Aktivasi Akun Wajib Pajak", Centang Pertanyaan "Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?".
2. Masukkan Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP), Klik "Cari".
3. Isi E-mail dan Nomor Ponsel yang Terdaftar di DjpOnline, Kemudian Klik "Simpan" untuk Melakukan Verifikasi Identitas.
4. Cek E-mail Untuk Mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak Berisi Kata Sandi Sementara yang Akan Digunakan sebagai Kata Sandi Utama. Pastikan E-mail Berasal dari Domain Resmi @pajak.go.id.
5. Login Kembali Ke Coretax, Ganti Kata Sandi dengan Kata Sandi Baru yang Sesuai dengan Aturan, Kemudian Buat Passphrase untuk Akun Coretax.
Pelaporan SPT Tahunan 2025 Melalui Coretax Dimulai 1 Januari 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Memutuskan Semua Layanan Perpajakan Dilakukan Melalui Sistem Coretax.
Pengumuman DJP Nomor PENG-54/PJ.09/2025 Mencantumkan Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi atau Surat Izin Elektronik.
Wajib Pajak Orang Pribadi Dapat Mengaktifkan Akun Coretax Saat Melakukan Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Tenggat Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Yaitu 3 Bulan Setelah Masa Pajak Berakhir, Yaitu 31 Maret 2026.
Para ASN, TNI, dan Polri Harus Mempersiapkan Tiga Hal Sebelum Melakukan Aktivasi Akun Coretax:
1. Aktivasi Akun Coretax Dengan Memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).
2. Pembuatan Kode Otorisasi Djp (KO DJP) - Tanda Tangannya Elektronik Resmi yang Dihasilkan Djp. Semua Dokumen Perpajakan yang Kirim Melalui Coretax Harus Ditandatangani Dengan KO Djp.
3. Validasi Kode Otorisasi
Langkah-langkah Aktivasi Akun Coretax:
1. Buka Situs CoretaxDJP, Pilih "Aktivasi Akun Wajib Pajak", Centang Pertanyaan "Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?".
2. Masukkan Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP), Klik "Cari".
3. Isi E-mail dan Nomor Ponsel yang Terdaftar di DjpOnline, Kemudian Klik "Simpan" untuk Melakukan Verifikasi Identitas.
4. Cek E-mail Untuk Mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak Berisi Kata Sandi Sementara yang Akan Digunakan sebagai Kata Sandi Utama. Pastikan E-mail Berasal dari Domain Resmi @pajak.go.id.
5. Login Kembali Ke Coretax, Ganti Kata Sandi dengan Kata Sandi Baru yang Sesuai dengan Aturan, Kemudian Buat Passphrase untuk Akun Coretax.