ASN, TNI, dan Polri Perlu Aktivasi Akun Coretax Mulai 2026
Seluruh wajib pajak termasuk ASN, TNI, dan Polri akan diminta mengaktivasi akun Coretax pada tahun 2026. Pemerintah ingin semua layanan perpajakan dilakukan melalui sistem Coretax mulai tahun itu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk menggunakan sistem Coretax untuk semua layanan perpajakan, termasuk pengisian SPT Tahunan 2025. Oleh karena itu, wajib pajak termasuk ASN, TNI, dan Polri harus mengaktivasi akun Coretax agar dapat melaporkan SPT Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah memutuskan bahwa waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi atau surat izin elektronik bisa dilakukan sebelum wajib pajak menggunakan layanan perpajakan di Coretax. Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi.
Tenggat penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah masa pajak berakhir, yaitu pada 31 Maret 2026. Wajib pajak perlu mempersiapkan tiga hal untuk melakukan aktivasi akun Coretax:
1. Aktivasi Akun Coretax: syarat utamanya yakni memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).
2. Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP): merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP.
3. Validasi Kode Otorisasi
Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Aktivasi Akun Coretax
2. Membuka Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
3. Validasi Kode Otorisasi
Seluruh wajib pajak termasuk ASN, TNI, dan Polri akan diminta mengaktivasi akun Coretax pada tahun 2026. Pemerintah ingin semua layanan perpajakan dilakukan melalui sistem Coretax mulai tahun itu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk menggunakan sistem Coretax untuk semua layanan perpajakan, termasuk pengisian SPT Tahunan 2025. Oleh karena itu, wajib pajak termasuk ASN, TNI, dan Polri harus mengaktivasi akun Coretax agar dapat melaporkan SPT Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah memutuskan bahwa waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi atau surat izin elektronik bisa dilakukan sebelum wajib pajak menggunakan layanan perpajakan di Coretax. Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi.
Tenggat penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah masa pajak berakhir, yaitu pada 31 Maret 2026. Wajib pajak perlu mempersiapkan tiga hal untuk melakukan aktivasi akun Coretax:
1. Aktivasi Akun Coretax: syarat utamanya yakni memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).
2. Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP): merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP.
3. Validasi Kode Otorisasi
Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Aktivasi Akun Coretax
2. Membuka Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
3. Validasi Kode Otorisasi