Wajib pajak termasuk ASN, TNI, dan Polri harus mengaktivasi akun Coretax mulai tahun 2026. Hal ini menjadi kewajiban karena pelaporan SPT Tahunan 2025 akan dilakukan melalui sistem Coretax dimulai 1 Januari 2026.
Sementara itu, waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi atau Surat Izin Elektronik bisa dilakukan sebelum wajib pajak menggunakan layanan perpajakan di Coretax. Hal ini termuat dalam Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-54/PJ.09/2025 yang diterbitkan pada Senin, 29 Desember 2025 lalu.
Pengumuman tersebut menetapkan bahwa aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi tidak harus dilakukan sebelum akhir tahun 2025. Wajib pajak orang pribadi akan menggunakan akun Coretax saat melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025.
Tenggat penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah masa pajak berakhir, yaitu berakhir pada 31 Maret 2026.
Sementara itu, waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi atau Surat Izin Elektronik bisa dilakukan sebelum wajib pajak menggunakan layanan perpajakan di Coretax. Hal ini termuat dalam Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-54/PJ.09/2025 yang diterbitkan pada Senin, 29 Desember 2025 lalu.
Pengumuman tersebut menetapkan bahwa aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi tidak harus dilakukan sebelum akhir tahun 2025. Wajib pajak orang pribadi akan menggunakan akun Coretax saat melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025.
Tenggat penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah masa pajak berakhir, yaitu berakhir pada 31 Maret 2026.