Pemerintah Tengah Melanjutkan Rencana Pemutihan Utang BPJS, Ini Penyebabnya dan Progresnya
Menteri Muhaimin Iskandar memastikan bahwa sistem tata kelola sedang diperperbaiki agar kebijakan pemutihan utang BPJS Kesehatan dapat berjalan efektif. Ia menyatakan bahwa pemerintah telah menunda target penghapusan utang, tapi kini masih bisa diselesaikan pada awal tahun 2026. "Ya, awal tahun ini ya," kata Menteri.
Menurutnya, saat ini pemerintah bersama lembaga terkait masih melakukan penyempurnaan sistem tata kelola agar kebijakan tersebut dapat memberi dampak positif bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus benar-benar efektif dan tidak ada kesalahan atau dinikmati oleh orang yang ingin meraup kepentingan.
Ia juga tidak menjawab langsung tentang kesiapan anggaran pelaksanaan program yang disebut-sebut mencapai Rp20 triliun. Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa anggaran tersebut diperuntukkan bagi keberlanjutan keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, dia juga menjelaskan bahwa pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat.
Menteri Muhaimin Iskandar memastikan bahwa sistem tata kelola sedang diperperbaiki agar kebijakan pemutihan utang BPJS Kesehatan dapat berjalan efektif. Ia menyatakan bahwa pemerintah telah menunda target penghapusan utang, tapi kini masih bisa diselesaikan pada awal tahun 2026. "Ya, awal tahun ini ya," kata Menteri.
Menurutnya, saat ini pemerintah bersama lembaga terkait masih melakukan penyempurnaan sistem tata kelola agar kebijakan tersebut dapat memberi dampak positif bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus benar-benar efektif dan tidak ada kesalahan atau dinikmati oleh orang yang ingin meraup kepentingan.
Ia juga tidak menjawab langsung tentang kesiapan anggaran pelaksanaan program yang disebut-sebut mencapai Rp20 triliun. Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa anggaran tersebut diperuntukkan bagi keberlanjutan keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, dia juga menjelaskan bahwa pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat.