Bursa Efek Indonesia memperpanjang sementara penghentian perdagangan saham WIKA, emiten utama perusahaan konstruksi terbesar di Indonesia. Penghentian ini dilakukan karena WIKA menunda membayar bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabahnya.
Saat ini, WIKA menghadapi masalah pada kelangsungan usaha perseroan akibat penundaan pembayaran bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan C serta pendapatan bagi hasil ke-17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan C.
Penghentian perdagangan saham WIKA pertama kali dilakukan pada Senin, 3 Desember 2025, karena persoalan yang sama. Namun, Bursa Efek Indonesia kembali menyetop perdagangan efek WIKA pada Senin, 8 Desember 2025, karena perseroan belum membayar bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabahnya.
Bursa meminta seluruh pihak untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh WIKA. Meski telah dimintai tanggapan dari Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya belum merespons upaya konfirmasi dari Tempo saat ini.
Saat ini, WIKA menghadapi masalah pada kelangsungan usaha perseroan akibat penundaan pembayaran bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan C serta pendapatan bagi hasil ke-17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan C.
Penghentian perdagangan saham WIKA pertama kali dilakukan pada Senin, 3 Desember 2025, karena persoalan yang sama. Namun, Bursa Efek Indonesia kembali menyetop perdagangan efek WIKA pada Senin, 8 Desember 2025, karena perseroan belum membayar bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabahnya.
Bursa meminta seluruh pihak untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh WIKA. Meski telah dimintai tanggapan dari Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya belum merespons upaya konfirmasi dari Tempo saat ini.