Ternyata Paulus Tannos, tersangka utama kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, menggugat praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut dilaporkan oleh Tannos sendiri pada tanggal 31 Oktober 2025, dan berangkat dari klasifikasi perkara "Sah atau tidaknya penangkapan".
Menurut informasi yang diterima Antara, praperadilan ini ditujukan untuk menggugat penangkapan Tannos. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan karena pengadilan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penggalian fakta.
KPK telah menetapkan Tannos sebagai tersangka baru dalam kasus ini sejak tanggal 13 Agustus 2019, dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. Namun, Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya, sehingga dijadikan buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.
Ternyata, pengadilan ini bertujuan untuk menentukan apakah penangkapan Tannos sah atau tidak. Sidang perdana untuk praperadilan tersebut telah dijadwalkan pada tanggal 10 November 2025.
Sementara itu, KPK telah mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura setelah ditangkap di sana pada awal Januari 2025.
Menurut informasi yang diterima Antara, praperadilan ini ditujukan untuk menggugat penangkapan Tannos. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan karena pengadilan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penggalian fakta.
KPK telah menetapkan Tannos sebagai tersangka baru dalam kasus ini sejak tanggal 13 Agustus 2019, dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. Namun, Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya, sehingga dijadikan buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.
Ternyata, pengadilan ini bertujuan untuk menentukan apakah penangkapan Tannos sah atau tidak. Sidang perdana untuk praperadilan tersebut telah dijadwalkan pada tanggal 10 November 2025.
Sementara itu, KPK telah mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura setelah ditangkap di sana pada awal Januari 2025.