Kasus Bupati Sudewo: Pasal Korupsi Dalam Pengisian Perangkat Desa, KPK Menetapkan 4 Orang Tersangka. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Sudewo.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Bupati Sudewo memanfaatkan informasi tentang pengisian jabatan perangkat desa untuk meminta uang kepada para calon perangkat desa. Dalam kasus ini, Bupati Sudewo dan beberapa orang kepercayaannya dianggap telah melakukan dugaan korupsi.
KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap delapan orang termasuk para tersangka. Para tersangka, ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Bupati Sudewo memanfaatkan informasi tentang pengisian jabatan perangkat desa untuk meminta uang kepada para calon perangkat desa. Dalam kasus ini, Bupati Sudewo dan beberapa orang kepercayaannya dianggap telah melakukan dugaan korupsi.
KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap delapan orang termasuk para tersangka. Para tersangka, ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.