Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Resmi Diberhentikan Sementara

Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara karena Melanggar UU Pemda

Kemendagri menetapkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, yang pergi umrah di tengah kondisi bencana banjir dan longsor menimpa wilayahnya.

Mirwan juga melanggar Pasal 76 ayat 1 UU Pemda dengan melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri, meskipun umrah dilakukan pada tanggal 2 Desember yang telah diatur secara spesifik di Pasal 77.

Sanksi pemberhentian sementara ini diberikan setelah Mirwan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan bahwa perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri merupakan pelanggaran yang memerlukan sanksi.
 
Pagi... aqirnya pemberhentian sementara bupati Aceh Selatan itu jadi realitas... aku pikir ini sanksi yang wajar banget, kalau seseorang melanggar undang-undang dan lalu berbohong tentang alasan perjalanannya... siapa yang mau dipercaya lagi. Tapi aku juga rasa ini bisa jadi kekecewaan besar bagi masyarakat Aceh Selatan, karena ada orang penting yang terlambat mengambil tindakan... aq mengharapkan pemerintah bisa segera menyelesaikan masalah ini dan memastikan keamanan wilayah. Dan aku juga rasa perlu diadakan pelatihan lebih lanjut bagi bupati-bupati lain untuk jaga kejujuran dalam menggunakan sumber daya yang ada...
 
ini kayaknya terlalu lama kan? 3 bulan sementara? kalau ada yang lakukan kesalahan, sebaiknya dihabisi aja, tapi ternyata ada yang bisa mengambil keuntungan dari kesalahan orang lain... siapa nih yang punya ide nih kalau bupati bisa lari ke umrah sementaraada banjir longsor? aku rasa lebih pantas dihukum dengan benar.
 
Aku seneng banget sama kebijakan ini, Mirwan pasti nggak sadar apa yang dia lakukan kan? Banjir dan longsor itu gampang, tapi dia pergi umrah di sana ๐Ÿ˜…. Aku pikir dia malah menghancurkan kepercayaan masyarakat Aceh Selatan, kalau tidak ada dia sementara, toga ganti dengan orang lain yang lebih pantas untuk memimpin daerahnya ๐Ÿคฆโ€โ™‚๏ธ. Sanksi pemberhentian sementara ini tepat sekali, biar dia nggak bisa lama lagi mengejar kepentingannya sendiri ๐Ÿšซ.
 
๐Ÿ˜•๐Ÿคฆโ€โ™‚๏ธ Kaya gini ya, bupati Aceh Selatannya nggak peduli dengar hukumnya ๐Ÿ˜’. Lumayan keberuntungannya masih bisa pulang ke tanah air, tapi apa maksudnya dia mau dijarahan tiga bulan? ๐Ÿค” Wajar sekali sanksi ini, karena pergi umrah bukan hal yang penting di tengah bencana banjir dan longsor ๐Ÿ˜ญ. ๐Ÿšจ Bupati harus fokus pada pekerjaannya, bukan untuk liburan ๐Ÿ˜Ž.
 
๐Ÿ˜ Bapak Mirwan MS di Aceh Selatan kayaknya gini, dia buat bencana banjir dan longsor itu terjadi, tapi malah ngomong mau pergi umrah ke luar negeri tanpa izin ๐Ÿคฆโ€โ™‚๏ธ. Saya pikir kalau dia harus duduk di rumah aja sementara 3 bulan, nanti baginya yang paling kuyup ๐Ÿ˜…. Tapi kalau dia melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu, kayaknya dia harus mengambil kesempatan ini untuk belajar dari kesalahan dirinya ๐Ÿค“. Saya harap bocah ini bisa belajar dari kesalahan dan ngomong baik-baik aja nanti ๐Ÿ’•
 
Gue rasa gini aja, siapa dia bisa melanggar undang-undang dan masih bisa jalan bebas? Gue pikir mirwan harus fokus pada kemacetannya di Aceh Selatan bukan dengan pergi umrah aja, kan ada bencana yang terjadi di daerahnya. Dan kalau mau pergi umrah, gue rasa sudah waktunya untuk meminta cuti dan tidak lama-lama lagi aja. Sanksinya tiga bulan kayaknya agak keras, tapi gue ngetuin siapa dia bisa bingung dengan aturan-aturannya sendiri.
 
Kadang-kadang aja lagi ngeluhin siapa nih yang salah. Mirwan MS itu kayaknya lupa aturannya, tapi kenapa harus dibawa ke hukum? Sanksi pemberhentian sementara itu kayaknya wajar banget, karena dia melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kalau si Bupati Aceh Selatan tidak punya kesadaran dan kesepakatan untuk atur UU Pemda, nggak akan pernah terjadi aja.
 
Eh, gini sih... Bupati Aceh Selatan melanggar UU Pemda dan kemudian bubar aja ke umrah tanpa izin ๐Ÿ˜’. Makanya Kemendagri harus bertindak. Tapi, benar-benar tidak peduli dia sudah pergi umrah atau apa, penting dia melanggar aturan terlebih dahulu. Itu bukti dia tidak menghormati keputusan pemerintah.

Saya setuju dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, sanksi ini wajib diberikan karena perjalanan luar negeri tanpa izin adalah pelanggaran yang sangat serius. Tapi, saya rasa juga harus ada penjelasan lebih lanjut tentang apa yang sebenarnya terjadi di Aceh Selatan saat itu. Mungkin ada factor lain yang membuat Bupati Mirwan melanggar aturan? ๐Ÿค”
 
๐Ÿ˜” Oh yah, ini kasusnya mirip banget dengan kasus Bupati Aceh Barat sebelumnya... kenapa beliau Bupati ini selalu melanggar peraturan ya? ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ Sanksi pemberhentian sementara ini patut di berikan, tapi juga harus ada penjelasan lebih lanjut tentang apa yang membuat beliau tidak bisa menahan diri untuk melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin. ๐Ÿค” Kenapa kita harus selalu khawatir dengan hal-hal ini? ๐Ÿ˜•
 
Itu kaya nggak sih! Kenapa Bupati Aceh Selatan bisa melanggar UU Pemda dan kemudian ada sanksi pemberhentian sementara? Itu aya, kalau dia mau jujur, dia salah. Tapi apa artinya dia harus kejar hukuman? Mungkin kalau kita cari tahu lebih lanjut, ternyata ada faktor-faktor lain yang bikin dia melanggar UU Pemda. Misalnya, apakah ada tekanan dari pihak lain yang ingin dia lakukan hal-hal yang tidak baik? Atau mungkin ada kesalahan sistem dalam pengawasan Bupati Aceh Selatan? Kita harus cari tahu lebih lanjut sebelum menilai apa yang benar dan salah.
 
Aku pikir ini sangat tidak baik. Bupati yang sibuk dengan umrah di tengah bencana banjir dan longsor, gak peduli apa yang terjadi di daerahnya. Sementara itu, pejabat-pejabat lainnya pasti masih sibuk banget dengan kegiatannya. Ini bukti bahwa sistem pemerintahan Indonesia masih banyak kesalahan. Aku rasa ini adalah contoh dari ketidakefektifan dan tidak transparansi di dalam pemerintahan.
 
Sekarang ini terus terangsung, siapa nih bisa nggak salah? tapi ciri khas bupati Aceh Selatan sih, selalu melakukan hal-hal yang tidak bijak. kayaknya mereka harus belajar dari kesalahan-kesalahannya sendiri. umrah apa sih penting banget kalau kondisi wilayahnya masih terjadi bencana? dan perjalanan luar negeri tanpa izin sih gini nggak ada aturan apa ke? kayaknya Kemendagri harus lebih ketat dulu, jadi jangan lagi terjadi hal-hal seperti ini.
 
ini kasus Mirwan lagi apa-apa ya, siapa tahu dia udah lama banget tidak ada di Aceh Selatan, mungkin ga ada yang tahu betapa kekuranganannya? tapi saya rasa yang penting adalah dia harus pulang sekarang aja jadi dia bisa melihat langsung kondisi wilayahnya sendiri, siapa tahu dia bisa ide bagaimana caranya daerah itu bisa diperbaiki!
 
"Urgahnya ini kalau bukannya karena Aceh Selatan masih banyak korban banjir dan longsor, kaya gini. Bupati yang bikin keputusan melanggari UU itu sama aja dengan pembuat keputusannya yang ngeluh. Sanksi 3 bulan kan kecil sekali. Kalau nyawanya tidak tahan, nanti siapa yang jawabnya? Coba lihat keadaan di daerah kaya, kalau sudah bisa beres, tadi dia keluar sana ngajak umrah, ayo jangan terburu-buru.
 
Maksudnya pemberhentian sementara ini terlalu panjang gini, 3 bulan udah lama! Bupati Aceh Selatan benar-benar salah, tapi saya pikir dia tidak bermaksud untuk membiarkan wilayahnya dalam kacau. Saya pernah ke Aceh Selatan juga, pas banjir itu sangat berat! Mirwan MS harus lebih teliti dulu sebelum melanggar undang-undang. Saya harap bupati itu belajar dari kesalahan dan tidak lupa untuk memberikan prioritas pada wilayahnya. Tapi, saya rasa sanksi ini terlalu keras, apa salahnya dia hanya melakukan umrah saja?
 
ini kabar keterpidanaan bupati Aceh Selatan yang jelas-jalan aja, mirwan ms itu kan malah fokus banget sama umrah di tengah kesibukannya sebagai bupati, nggak peduli kondisi wilayahnya. tapi sanksi pemberhentian sementara ini benar-benar perlu, agar dia bisa refleksikan kembali tindakannya dan fokus banget sama pekerjaannya sebagai bupati
 
Wahhhhhh, gue telat banget! Saya tahu kalau Mirwan MS itu bupati Aceh Selatan, tapi gue nggak pikir dia melanggar UU Pemda seperti itu! Umrahnya di tengah kondisi bencana banjir dan longsor, itu kan sangat tidak masuk akal! Kenapa dia harus dipanggil kembali? Gue rasa Mirwan MS itu kayak pasien yang butuh perawatan, tapi jangan dipaksa pulang ke tempat kerja! ๐Ÿค”๐Ÿ’”
 
Gue pikir gini, kalau ada keterlaluan seperti ini, kita harus ngawasi lebih dekat. Bupati yang melanggar UU Pemda itu kan juga bapaknya yang harus jaga keselamatan warga Aceh Selatan, tapi dia malah ngejar umrah di tengah-tengah banjir dan longsor... Gue rasa ini salah dari pihaknya.
 
kembali
Top