Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara karena Melanggar UU Pemda
Kemendagri menetapkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, yang pergi umrah di tengah kondisi bencana banjir dan longsor menimpa wilayahnya.
Mirwan juga melanggar Pasal 76 ayat 1 UU Pemda dengan melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri, meskipun umrah dilakukan pada tanggal 2 Desember yang telah diatur secara spesifik di Pasal 77.
Sanksi pemberhentian sementara ini diberikan setelah Mirwan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan bahwa perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri merupakan pelanggaran yang memerlukan sanksi.
Kemendagri menetapkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, yang pergi umrah di tengah kondisi bencana banjir dan longsor menimpa wilayahnya.
Mirwan juga melanggar Pasal 76 ayat 1 UU Pemda dengan melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri, meskipun umrah dilakukan pada tanggal 2 Desember yang telah diatur secara spesifik di Pasal 77.
Sanksi pemberhentian sementara ini diberikan setelah Mirwan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan bahwa perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri merupakan pelanggaran yang memerlukan sanksi.