Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S, mengakui telah membuat ketidaksuapan umum saat pergi ke Umrah tanpa izin selama bencana banjir dan longsor melanda daerahnya. Dia menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta masyarakat Aceh Selatan.
Dalam keterangan video di Instagram resminya, Bupati Aceh Selatan mengatakan bahwa tindakannya itu telah membuat ketidakpercayaan dan kekecewaan publik. Ia menyadari bahwa pergi ke luar negeri tanpa izin tersebut telah mengganggu stabilitas nasional.
Mirwan juga berjanji untuk tetap bertanggung jawab terhadap penanganan bencana yang melanda Aceh Selatan dan bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik serta mencegah kembali terjadinya bencana serupa di masa depan.
Bupati Aceh Selatan tersebut berada di Tanah Suci Mekkah untuk ibadah umrah saat daerahnya diterjang bencana banjir dan longsor. Namun, ia mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri dengan alasan penting melalui surat yang dikirimkan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Pemerintah Aceh menolak memproses izin tersebut karena status darurat bencana masih berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten. Meski izin permohonannya ditolak, Mirwan tetap berangkat ke luar negeri tanpa izin yang sah.
Dalam keterangan video di Instagram resminya, Bupati Aceh Selatan mengatakan bahwa tindakannya itu telah membuat ketidakpercayaan dan kekecewaan publik. Ia menyadari bahwa pergi ke luar negeri tanpa izin tersebut telah mengganggu stabilitas nasional.
Mirwan juga berjanji untuk tetap bertanggung jawab terhadap penanganan bencana yang melanda Aceh Selatan dan bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik serta mencegah kembali terjadinya bencana serupa di masa depan.
Bupati Aceh Selatan tersebut berada di Tanah Suci Mekkah untuk ibadah umrah saat daerahnya diterjang bencana banjir dan longsor. Namun, ia mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri dengan alasan penting melalui surat yang dikirimkan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Pemerintah Aceh menolak memproses izin tersebut karena status darurat bencana masih berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten. Meski izin permohonannya ditolak, Mirwan tetap berangkat ke luar negeri tanpa izin yang sah.