Pandangan Ketua Komisi IX DPR RI: "Buntut Radioaktif di Cikande, Wajib Disanksi"
Kepala Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX, Yahya Zaini, mengungkapkan kekhawatiranannya atas insiden paparan radiasi cesium-137 di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Ia menegaskan bahwa insiden ini tidak hanya mempengaruhi lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat.
Yahya mengemukakan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara lintas sektor dan melibatkan berbagai lembaga, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Ia berharap tidak ada korban dari insiden ini.
Menurutnya, paparan radiasi cesium-137 bukan hanya ancaman jangka pendek, tetapi juga dapat menimbulkan dampak kesehatan serius dalam jangka panjang. Yahya meminta pemerintah untuk bergerak cepat memastikan layanan kesehatan terpadu tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat sekitar lokasi terdampak.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan kesehatan dan keselamatan pekerja di sektor industri. Yahya meminta agar perlindungan sosial bagi pekerja harus diaktifkan, dan BPJS Ketenagakerjaan wajib memastikan para pekerja mendapat jaminan sosial penuh atas risiko akibat radiasi.
Yahya juga menegaskan bahwa negara harus hadir memperhatikan kepentingan rakyat, khususnya pekerja. Ia mengemukakan bahwa perusahaan yang terbukti lalai harus dikenai sanksi karena merugikan rakyat dan pekerja, bahkan Negara.
Pada akhirnya, Yahya menekankan pentingnya sistem pengawasan dan koordinasi antarlembaga menjadi lebih kuat untuk mencegah insiden seperti ini terjadi kembali. Ia berharap bahwa DPR RI akan terus mengawal agar perbaikan ini berjalan nyata.
Kepala Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX, Yahya Zaini, mengungkapkan kekhawatiranannya atas insiden paparan radiasi cesium-137 di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Ia menegaskan bahwa insiden ini tidak hanya mempengaruhi lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat.
Yahya mengemukakan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara lintas sektor dan melibatkan berbagai lembaga, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Ia berharap tidak ada korban dari insiden ini.
Menurutnya, paparan radiasi cesium-137 bukan hanya ancaman jangka pendek, tetapi juga dapat menimbulkan dampak kesehatan serius dalam jangka panjang. Yahya meminta pemerintah untuk bergerak cepat memastikan layanan kesehatan terpadu tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat sekitar lokasi terdampak.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan kesehatan dan keselamatan pekerja di sektor industri. Yahya meminta agar perlindungan sosial bagi pekerja harus diaktifkan, dan BPJS Ketenagakerjaan wajib memastikan para pekerja mendapat jaminan sosial penuh atas risiko akibat radiasi.
Yahya juga menegaskan bahwa negara harus hadir memperhatikan kepentingan rakyat, khususnya pekerja. Ia mengemukakan bahwa perusahaan yang terbukti lalai harus dikenai sanksi karena merugikan rakyat dan pekerja, bahkan Negara.
Pada akhirnya, Yahya menekankan pentingnya sistem pengawasan dan koordinasi antarlembaga menjadi lebih kuat untuk mencegah insiden seperti ini terjadi kembali. Ia berharap bahwa DPR RI akan terus mengawal agar perbaikan ini berjalan nyata.