Bunga KUR Korban Bencana 0% Selama 2026, Balik Normal di 2028

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan mendapatkan relaksasi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam dua tahun ini.

Pada 2026, bunga kredit KUR para korban terdampak bencana akan dibebaskan alias 0%, kemudian pada 2027 naik bertahap menjadi 3% dan pada 2028 baru pulih sesuai dengan bunga normal di level 6%.

Tahun pertama ini, pemerintah sudah menetapkan moratorium untuk kredit kur yang terdampak oleh banjir. Tapi, Airlangga mengatakan, itu masih tidak cukup, dan sekarang mereka akan mendapatkan relaksasi bunga 0% di tahun pertama, kemudian naik menjadi 3% di tahun kedua, dan pulih menjadi bunga normal pada bulan Juni tahun ketiga.

Kementerian Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga memastikan, ruang untuk restrukturisasi kredit akan diberikan terhadap debitur yang menjadi korban bencana Sumatera. Menteri ini juga mengatakan, ini adalah langkah sederhana dan dapat membantu korban bencana tersebut.

Kementerian Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah memastikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan pemberlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana.

OJK telah memastikan bahwa debitur dapat memanfaatkan perlakuan khusus dan telah melakukan pendataan debitur-debitur yang dapat memanfaatkan perlakuan tersebut. OJK juga akan melaporkan secara berkala perkembangan hal ini ke depannya.
 
Hehe, kayaknya pemerintah udh banget peduli sama korban bencana di Aceh dan Sumatera 🤝. Mereka bilang korban bencana bisa mendapatkan relaksasi bunga 0% di tahun pertama, lalu naik menjadi 3% di tahun kedua, dan pulih menjadi normal di bulan Juni tahun ketiga 😊. Itu kayaknya banget buat korban bencana, kan? Pemerintah juga bilang ada ruang untuk restrukturisasi kredit, itu penting sama debitur yang terkena dampak bencana 🙏. Semoga korban bencana di Aceh dan Sumatera bisa sembuhin dulu, dan tidak perlu khawatir sama utangnya 😊.
 
Pangkat Airlangga Hartarto ini, ternyata ada masalahnya sih... Aku pikir kalau kredit KUR itu harus relaksasi bunga 0% saja, bukan perlu ada pembatasan lagi seperti tahun pertama, tapi tahun kedua dan ketiga. Kalau begitu, korban bencana nanti gak bisa pulih dari utangnya, kan? Aku rasa pemerintah harus lebih bijak dalam mengatur kredit ini...
 
Saya pikir ini gampang banget, korban bencana bisa nikmati relaksasi bunga 0% di tahun pertama, lalu naik menjadi 3% di tahun kedua, dan pulih sesuai dengan bunga normal di level 6% di tahun ketiga. Saya senang juga ya, pemerintah sudah menetapkan moratorium untuk kredit kur yang terdampak oleh banjir, tapi sekarang mereka bisa langsung nikmati relaksasi bunga 0%. Ini langkah sederhana tapi efektif untuk membantu korban bencana. Saya harap ini bisa membantu banyak orang di Indonesia 🙏📈
 
gak sabar banget denger kabar itu, korban bencana di daerah kaya bisa menikmati relaksasi bunga 0% di tahun pertama 🙌. tapi kenapa harus diprioritaskan ke daerah yang kaya aja? giliran daerah kurang mampat juga harus mendapatkan bantuan ya 😕. dan apa bedanya antara moratorium dan relaksasi bunga 0% sih? semoga pemerintah bisa memastikan bahwa korban bencana semua bisa mendapatkan manfaat dari program ini 🤞.
 
aku pikir ini langkah yang baik, tapi harus ada kemajuan lebih cepat ya! ini hanya 2 tahun lagi, tapi aku rasa korban banjir ini butuh waktu lama untuk pulih. dan aku khawatir masih banyak orang yang belum mendapatkan bantuan yang tepat, itu memang benar-benar perlu diintervensi dengan lebih cepat, jangan biarkan seseorang terus berat badan hutangnya saja. tapi sepertinya ini langkah yang baik untuk membantu korban banjir, dan aku harap semuanya sukses.
 
aku rasa ini langkah yang baik banget! pemerintah sudah tahu kalau korban bencana pasti membutuhkan bantuan, jadi mereka mulai dari tahun ini sudah menetapkan moratorium untuk kredit kur yang terdampak oleh banjir. tapi sekarang, aku rasa sudah cukup juga dengan relaksasi bunga 0% di tahun pertama, lalu naik menjadi 3% di tahun kedua, dan pulih menjadi bunga normal pada bulan Juni tahun ketiga. aku senang melihat pemerintah berusaha untuk membantu korban bencana tersebut. tapi aku rasa, apa yang pemerintah tidak tahu kalau ada cara lain lagi untuk membantu mereka?
 
Mungkin saja pemberlakuan bunga 0% di tahun pertama ini masih jauh dari solusi yang tepat. Apa asal usulnya nanti korban bencana harus menunggu 3 tahun lagi untuk pulih normal? Dan siapa yang memastikan bahwa mereka bisa melunasi kredit dengan baik setelah itu? Saya malah berpendapat, lebih baik jika pemerintah segera menawarkan bantuan lain yang lebih substisien bagi korban bencana, seperti upah minimum atau biayanya pulih.
 
Bener, pemerintah giliran memberikan relaksasi bunga KUR ke korban bencana ya... tapi mungkin perlu dibalik lagi nih, sih. Bisa jadi tidak ada yang terlalu mudah kan? Korban bencana yang banyak, tapi masih banyak yang belum mendapatkan bantuan yang cukup. Saya rasa pemerintah harus lebih serius lagi dengan hal ini... dan apa dengan OJK, kalau sudah lama lagi, mungkin perlu ada tindakan lebih lanjut ya 😊
 
Mana lagi gampang banget pemerintah ngasih relaksasi bunga untuk korban banjir di Sumatera ya 🤔. Saya rasa ini bagus sekali, tapi mungkin perlu juga dilakukan evaluasi ulang tentang bagaimana cara membuat sistem kredit yang lebih fleksibel dan bermanfaat bagi korban bencana. Saya masih penasaran mengenai bagaimana OJK akan melaporkan perkembangan hal ini ya, semoga bisa diikuti dengan dekat 💻.
 
Gampang banget aja, pemerintah Indonesia ngga punya masalah sama korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto jelas2 nanya korban tersebut akan mendapatkan relaksasi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak oleh banjir di tahun-tahun depan. Tahun pertama ini, korban sudah mendapatkan moratorium untuk kredit kur yang terdampak oleh banjir, tapi Airlangga bilang itu masih tidak cukup. Sekarang mereka akan mendapatkan relaksasi bunga 0% di tahun pertama, naik menjadi 3% di tahun kedua, dan pulih menjadi bunga normal pada bulan Juni tahun ketiga.

Menteri Hartarto juga jelas2 nanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan pemberlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana. Debitur tersebut dapat memanfaatkan perlakuan khusus dan telah dilakukan pendataan debitur-debitur yang dapat memanfaatkan perlakuan tersebut. Sekarang kita harap ya korban bencana tersebut bisa mendapatkan bantuan yang tepat dan cepat 🤞
 
Makasih banyak banget giliran Airlangga Hartarto, tapi nggak apa-apa kalau katanya relaksasi bunga 0% di tahun pertama. Tapi, kemudian lagi naik menjadi 3% dan pulih menjadi normal di tahun ketiga... kalau benar, itu makasih banyak korban bencana yang terkena dampak. Bisa jadi bisa bikin mereka lebih mudah mengelola utangnya. Tapi, nggak tahu bagaimana OJK akan melakukannya, dan juga apa yang bakal dilakukan jika mereka tidak bisa memanfaatkan perlakuan khusus...
 
Aku paham nih kalau pemerintah sedang buat relaksasi bunga untuk korban banjir, itu adalah langkah yang baik sebenarnya 🤔. Tapi aku penasaran nih siapa yang akan dipungut biaya ini? Aku rasa pemerintah harus lebih transparan dalam hal ini, kita harus tahu siapa yang akan mengumpulkan uang dari relaksasi bunga itu 💸.
 
Kembenaran ngeri banget kan? Pemerintah ini punya kemampuan untuk mengatur kredit KUR korban bencana tapi apa dengan rakyat biasa aja sih? Kita harus ingat, rakyat yang terdampak bencana ini juga memiliki hak untuk mendapatkan relaksasi bunga. Jadi, kenapa pemerintah harus berbeda dari rakyat kita?

Dan apa dengan OJK yang dikatakan dapat memberikan perlindungan khusus bagi debitur korban bencana? Kita perlu melihat dengan teliti, karena mungkin ada hal-hal yang tidak terbuka di depan mata. Saya pikir ini langkah yang baik tapi kita juga harus memastikan bahwa pemerintah ini benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat korban bencana aja.

Jadi, aku pikir ada hal-hal lain yang perlu dibahas lebih lanjut tentang bagaimana pemerintah ini dapat meningkatkan kinerja dalam memberikan relaksasi bunga untuk korban bencana. Kita harus terus memantau dan menilai apakah pemerintah ini telah melakukan langkah-langkah yang cukup untuk mendukung rakyat kita. 🤔📈
 
kembali
Top