Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan mendapatkan relaksasi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam dua tahun ini.
Pada 2026, bunga kredit KUR para korban terdampak bencana akan dibebaskan alias 0%, kemudian pada 2027 naik bertahap menjadi 3% dan pada 2028 baru pulih sesuai dengan bunga normal di level 6%.
Tahun pertama ini, pemerintah sudah menetapkan moratorium untuk kredit kur yang terdampak oleh banjir. Tapi, Airlangga mengatakan, itu masih tidak cukup, dan sekarang mereka akan mendapatkan relaksasi bunga 0% di tahun pertama, kemudian naik menjadi 3% di tahun kedua, dan pulih menjadi bunga normal pada bulan Juni tahun ketiga.
Kementerian Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga memastikan, ruang untuk restrukturisasi kredit akan diberikan terhadap debitur yang menjadi korban bencana Sumatera. Menteri ini juga mengatakan, ini adalah langkah sederhana dan dapat membantu korban bencana tersebut.
Kementerian Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah memastikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan pemberlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana.
OJK telah memastikan bahwa debitur dapat memanfaatkan perlakuan khusus dan telah melakukan pendataan debitur-debitur yang dapat memanfaatkan perlakuan tersebut. OJK juga akan melaporkan secara berkala perkembangan hal ini ke depannya.
Pada 2026, bunga kredit KUR para korban terdampak bencana akan dibebaskan alias 0%, kemudian pada 2027 naik bertahap menjadi 3% dan pada 2028 baru pulih sesuai dengan bunga normal di level 6%.
Tahun pertama ini, pemerintah sudah menetapkan moratorium untuk kredit kur yang terdampak oleh banjir. Tapi, Airlangga mengatakan, itu masih tidak cukup, dan sekarang mereka akan mendapatkan relaksasi bunga 0% di tahun pertama, kemudian naik menjadi 3% di tahun kedua, dan pulih menjadi bunga normal pada bulan Juni tahun ketiga.
Kementerian Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga memastikan, ruang untuk restrukturisasi kredit akan diberikan terhadap debitur yang menjadi korban bencana Sumatera. Menteri ini juga mengatakan, ini adalah langkah sederhana dan dapat membantu korban bencana tersebut.
Kementerian Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah memastikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan pemberlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana.
OJK telah memastikan bahwa debitur dapat memanfaatkan perlakuan khusus dan telah melakukan pendataan debitur-debitur yang dapat memanfaatkan perlakuan tersebut. OJK juga akan melaporkan secara berkala perkembangan hal ini ke depannya.