Direktur Keuangan Perum Bulog, Hendra Susanto, membenarkan klaim bahwa margin tujuh persen yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk setiap penugasan bukan merupakan keuntungan. Margin ini disebut sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas negara di bidang pangan.
Menurut klaim Hendra, margin tersebut dimaksudkan untuk memastikan penugasan strategis Pemerintah Pusat dapat dijalankan secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel. Dengan demikian, margin ini disebut merupakan instrumen kebijakan negara, bukan laba usaha sebagaimana aktivitas bisnis pada umumnya.
"Harga beras nantinya akan sama seperti harga bahan bakar minyak, yakni sama se-Indonesia," kata Zulhas.
Menurut klaim Hendra, margin tersebut dimaksudkan untuk memastikan penugasan strategis Pemerintah Pusat dapat dijalankan secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel. Dengan demikian, margin ini disebut merupakan instrumen kebijakan negara, bukan laba usaha sebagaimana aktivitas bisnis pada umumnya.
"Harga beras nantinya akan sama seperti harga bahan bakar minyak, yakni sama se-Indonesia," kata Zulhas.