Bulog: Margin Tujuh Persen bukanlah Keuntungan, Melainkan Kompensasi atas Tugas Negara
Direktur Keuangan Perum Bulog, Hendra Susanto, mengklaim bahwa margin sebesar tujuh persen yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk setiap penugasan bukanlah keuntungan, melainkan kompensasi atas pelaksanaan tugas negara di bidang pangan. Margin ini merupakan bagian dari instrumen kebijakan negara, bukan laba usaha sebagaimana aktivitas bisnis pada umumnya.
Menurut Hendra, margin tujuh persen itu untuk memastikan penugasan strategis Pemerintah Pusat dapat dijalankan secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel. Dengan demikian, bulog tidak akan mengambil keuntungan dari setiap penugasan.
Hal ini disepakati oleh Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk memberikan margin fee sebesar tujuh persen kepada bulog sebagai kompensasi atas tugas negara. Valu margin tersebut telah dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan adanya kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi yang jelas, bulog dapat fokus menjalankan mandat negara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin ketersediaan pangan dan stabilitas nasional.
Direktur Keuangan Perum Bulog, Hendra Susanto, mengklaim bahwa margin sebesar tujuh persen yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk setiap penugasan bukanlah keuntungan, melainkan kompensasi atas pelaksanaan tugas negara di bidang pangan. Margin ini merupakan bagian dari instrumen kebijakan negara, bukan laba usaha sebagaimana aktivitas bisnis pada umumnya.
Menurut Hendra, margin tujuh persen itu untuk memastikan penugasan strategis Pemerintah Pusat dapat dijalankan secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel. Dengan demikian, bulog tidak akan mengambil keuntungan dari setiap penugasan.
Hal ini disepakati oleh Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk memberikan margin fee sebesar tujuh persen kepada bulog sebagai kompensasi atas tugas negara. Valu margin tersebut telah dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan adanya kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi yang jelas, bulog dapat fokus menjalankan mandat negara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin ketersediaan pangan dan stabilitas nasional.