Bulog Jelaskan Margin 7% Bukan Keuntungan, Tapi Kompensasi Tugas
Direktur Keuangan Perum Bulog Hendra Susanto telah menegosiasikan margin sebesar tujuh persen yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk setiap penugasan bukan merupakan keuntungan. Margin ini, menurut klaim Hendra, adalah kompensasi atas pelaksanaan tugas negara di bidang pangan.
Margin tersebut disebut sebagai instrumen kebijakan negara, bukan laba usaha sebagaimana aktivitas bisnis pada umumnya. Hendra menjelaskan bahwa margin ini digunakan untuk memastikan penugasan strategis Pemerintah Pusat dapat dijalankan secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel.
Menurut klaim Hendra, nilai margin tujuh persen tersebut telah dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dilakukan untuk memastikan kejelasan regulasi dan mekanisme kompensasi yang jelas.
Bulog dapat fokus menjalankan mandat negara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin ketersediaan pangan dan stabilitas nasional. Kendati demikian, tidak diketahui apakah nilai margin sebenarnya akan diambil oleh Bulog dari setiap penugasan atau tidak.
Pemerintah Pusat telah menyepakati besaran margin penugasan sebesar tujuh persen melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026. Mekanisme pembayaran kompensasi dan margin tersebut ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.
Dengan adanya kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi yang jelas, Bulog dapat berinvestasi untuk meremajakan dan memodernisasi Infrastruktur pasca panennya.
Direktur Keuangan Perum Bulog Hendra Susanto telah menegosiasikan margin sebesar tujuh persen yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk setiap penugasan bukan merupakan keuntungan. Margin ini, menurut klaim Hendra, adalah kompensasi atas pelaksanaan tugas negara di bidang pangan.
Margin tersebut disebut sebagai instrumen kebijakan negara, bukan laba usaha sebagaimana aktivitas bisnis pada umumnya. Hendra menjelaskan bahwa margin ini digunakan untuk memastikan penugasan strategis Pemerintah Pusat dapat dijalankan secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel.
Menurut klaim Hendra, nilai margin tujuh persen tersebut telah dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dilakukan untuk memastikan kejelasan regulasi dan mekanisme kompensasi yang jelas.
Bulog dapat fokus menjalankan mandat negara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin ketersediaan pangan dan stabilitas nasional. Kendati demikian, tidak diketahui apakah nilai margin sebenarnya akan diambil oleh Bulog dari setiap penugasan atau tidak.
Pemerintah Pusat telah menyepakati besaran margin penugasan sebesar tujuh persen melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026. Mekanisme pembayaran kompensasi dan margin tersebut ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.
Dengan adanya kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi yang jelas, Bulog dapat berinvestasi untuk meremajakan dan memodernisasi Infrastruktur pasca panennya.