Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi pembayaran pajak yang harus dilakukan oleh perusahaan melalui Bulan Tanpa Pajak (BTN) telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha. Menurut sumber di Kementerian Pajak, langkah ini disepakati untuk mendorong perusahaan meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola kredit.
Namun, beberapa pelaku usaha yang telah menggunakan BTN sebagai alat pembayaran pajak melihat keputusan tersebut sebagai cara pribadi presiden untuk mengalihkan dana ke bank lain. "Presiden Prabowo ingin mengalihkan dana kepada bank-bank tertentu yang lebih mudah diakses daripada KemenPajak," kata salah satu pengusaha yang tidak ingin dikaitkan dengan namanya.
Keputusan presiden tersebut juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas langkah ini dalam meningkatkan kemampuan perusahaan dalam mengelola kredit. Menurut beberapa ahli, langkah ini hanya akan berhasil jika diikuti oleh perusahaan yang benar-benar ingin meningkatkan kemampuan mereka.
Sementara itu, KemenPajak telah menekankan bahwa keputusan presiden tersebut bukanlah keputusan yang dipaksa pada perusahaan. "Kita harap perusahaan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan bijak," kata seorang pejabat di KemenPajak.
Namun, masih banyak pertanyaan yang mengenai tentang bagaimana keputusan presiden tersebut akan berdampak pada pengelolaan pajak dan kemampuan perusahaan dalam mengelola kredit.
Namun, beberapa pelaku usaha yang telah menggunakan BTN sebagai alat pembayaran pajak melihat keputusan tersebut sebagai cara pribadi presiden untuk mengalihkan dana ke bank lain. "Presiden Prabowo ingin mengalihkan dana kepada bank-bank tertentu yang lebih mudah diakses daripada KemenPajak," kata salah satu pengusaha yang tidak ingin dikaitkan dengan namanya.
Keputusan presiden tersebut juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas langkah ini dalam meningkatkan kemampuan perusahaan dalam mengelola kredit. Menurut beberapa ahli, langkah ini hanya akan berhasil jika diikuti oleh perusahaan yang benar-benar ingin meningkatkan kemampuan mereka.
Sementara itu, KemenPajak telah menekankan bahwa keputusan presiden tersebut bukanlah keputusan yang dipaksa pada perusahaan. "Kita harap perusahaan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan bijak," kata seorang pejabat di KemenPajak.
Namun, masih banyak pertanyaan yang mengenai tentang bagaimana keputusan presiden tersebut akan berdampak pada pengelolaan pajak dan kemampuan perusahaan dalam mengelola kredit.