Pertanyaan tentang pencairan BSU tahap dua terus berlanjut, meski Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah memberikan klarifikasi. Menurut laman resmi Kemnaker, program ini diperuntukkan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Namun, pertanyaan tentang pencairan BSU tahap dua masih bermunculan. Sejauh ini, Menaker Yassierli menyatakan belum ada arahan untuk lanjutan pencairan BSU. Meskipun tidak ada pencairannya pada November 2025, namun basos lainnya tetap dicairkan pada bulan ini, seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Tentunya, bagi masyarakat yang memerlukan bantuan sosial, penting untuk memahami informasi terkini tentang program-program tersebut.
Namun, pertanyaan tentang pencairan BSU tahap dua masih bermunculan. Sejauh ini, Menaker Yassierli menyatakan belum ada arahan untuk lanjutan pencairan BSU. Meskipun tidak ada pencairannya pada November 2025, namun basos lainnya tetap dicairkan pada bulan ini, seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Tentunya, bagi masyarakat yang memerlukan bantuan sosial, penting untuk memahami informasi terkini tentang program-program tersebut.