BRIN Siapkan Rekomendasi Kajian Redenominasi Rupiah, Tetapi Tak Bisa Mengatakan Pendapatnya
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria menyatakan bahwa lembaganya sedang menyiapkan kajian rencana redenominasi mata uang rupiah. Hal ini dilakukan menjelang rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Arif menyatakan bahwa BRIN bertugas memberikan rekomendasi atas kebijakan yang hendak diambil Pemerintah Pusat, termasuk rencana redenominasi. Namun, ia enggan mengatakan pendapatnya terkait implementasi redenominasi rupiah.
"Iya hari ini kita akan membahas diskusi dengan pak Presiden tentang hal ini," kata Arif.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo sebelumnya mengakui bahwa untuk menerapkan redenominasi membutuhkan waktu 5-7 tahun sejak aturan hukum terkait kebijakan ini diundangkan. Namun, dia tidak menjelaskannya apa saja proses yang harus dilakukan sebelum implementasi redenominasi.
Perry merinci bahwa pada tahap pertama Bank Indonesia harus menyusun undang-undang redenominasi. Rancangan Undang-Undang (RUU) redenominasi sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Sementara itu, BRIN harus menyusun rekomendasi kajian terkait dengan implementasi redenominasi rupiah. Namun, Arif enggan mengatakan pendapatnya tentang hal ini.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria menyatakan bahwa lembaganya sedang menyiapkan kajian rencana redenominasi mata uang rupiah. Hal ini dilakukan menjelang rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Arif menyatakan bahwa BRIN bertugas memberikan rekomendasi atas kebijakan yang hendak diambil Pemerintah Pusat, termasuk rencana redenominasi. Namun, ia enggan mengatakan pendapatnya terkait implementasi redenominasi rupiah.
"Iya hari ini kita akan membahas diskusi dengan pak Presiden tentang hal ini," kata Arif.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo sebelumnya mengakui bahwa untuk menerapkan redenominasi membutuhkan waktu 5-7 tahun sejak aturan hukum terkait kebijakan ini diundangkan. Namun, dia tidak menjelaskannya apa saja proses yang harus dilakukan sebelum implementasi redenominasi.
Perry merinci bahwa pada tahap pertama Bank Indonesia harus menyusun undang-undang redenominasi. Rancangan Undang-Undang (RUU) redenominasi sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Sementara itu, BRIN harus menyusun rekomendasi kajian terkait dengan implementasi redenominasi rupiah. Namun, Arif enggan mengatakan pendapatnya tentang hal ini.