IHSG Dibuka Naik 1%, Namun Penguasaannya Terpangkas Kembali
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka naik 1,06% pagi ini, Jumat (30/1/2026), dengan nilai 8.319,15. Sebanyak 400 saham meningkat, 100 turun, dan 458 tetap stabil. Nilai transaksi mencapai Rp 1,28 triliun, meliputi Rp 1,49 miliar saham dalam 123.600 kali transaksi.
Namun, aksi jual masih membayangi IHSG dan menahan penguasaannya. Sementara itu, OJK memastikan penyesuaian yang diperlukan dilakukan agar metodologi dan data free float Indonesia dapat memenuhi kebutuhan penilaian indeks global, seperti MSCI.
Langkah awal OJK lakukan dengan menindaklanjuti penyesuaian data free float yang telah dipublikasikan Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia. Selain itu, OJK juga berkomitmen memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham di bawah 5% yang disertai kategori investor.
Ke depan, SRO akan menerbitkan aturan free float minimum 15% dalam waktu dekat dengan prinsip transparansi yang kuat. Emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan free float berisiko dikenakan exit policy, yakni delisting.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka naik 1,06% pagi ini, Jumat (30/1/2026), dengan nilai 8.319,15. Sebanyak 400 saham meningkat, 100 turun, dan 458 tetap stabil. Nilai transaksi mencapai Rp 1,28 triliun, meliputi Rp 1,49 miliar saham dalam 123.600 kali transaksi.
Namun, aksi jual masih membayangi IHSG dan menahan penguasaannya. Sementara itu, OJK memastikan penyesuaian yang diperlukan dilakukan agar metodologi dan data free float Indonesia dapat memenuhi kebutuhan penilaian indeks global, seperti MSCI.
Langkah awal OJK lakukan dengan menindaklanjuti penyesuaian data free float yang telah dipublikasikan Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia. Selain itu, OJK juga berkomitmen memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham di bawah 5% yang disertai kategori investor.
Ke depan, SRO akan menerbitkan aturan free float minimum 15% dalam waktu dekat dengan prinsip transparansi yang kuat. Emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan free float berisiko dikenakan exit policy, yakni delisting.