Tirto.id : 15 Obat Herbal Ilegal Mengandung Zat Kimia Berbahaya, BPOM Menuntut Tindakan Tegas
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan prihatin atas temuan 15 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya. Salah satunya adalah produk pelangsing, stamina pria, dan pegal linu.
BPOM menemukan bahwa sebagian besar produk tersebut mencantumkan identitas dalam kemasannya sebagai obat pelangsing, obat stamina pria, serta obat pegal linu. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, berjanji akan menindak secara hukum yang berlaku.
"BPOM akan menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan bahan kimia berbahaya ke dalam produk obat bahan alam. Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal akan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," kata Taruna Ikrar dalam keterangan pers tertulis.
Tentu saja tidak hanya itu saja, BPOM juga menemukan bahwa konsumsi obat harus sesuai dengan dosis sehingga bahan kimia berbahaya tidak diperkenankan bagi produk OBA. Ia khawatir produk yang tidak sesuai dosis yang tepat justru mengganggu kesehatan.
"Penyalahgunaan konsumsi sibutramin sebagai pelangsing dapat berisiko memicu gangguan kardiovaskular, kejiwaan, fungsi hati, dan insomnia. Penggunaannya dalam OBA telah dilarang di banyak negara," kata Taruna Ikrar.
Hal yang sama juga berlaku untuk penyalahgunaan sildenafil dalam obat herbal stamina pria, deksametason yang merupakan kortikosteroid kuat, serta natrium diklofenak. Penyalahgunaan produk-produk tersebut dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, bahkan kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Tentu saja tidak hanya itu saja, BPOM juga menimbangkan pentingnya masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar (NIE) pada kemasan produk dan menghindari produk dengan klaim instan atau efek cepat.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan prihatin atas temuan 15 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya. Salah satunya adalah produk pelangsing, stamina pria, dan pegal linu.
BPOM menemukan bahwa sebagian besar produk tersebut mencantumkan identitas dalam kemasannya sebagai obat pelangsing, obat stamina pria, serta obat pegal linu. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, berjanji akan menindak secara hukum yang berlaku.
"BPOM akan menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan bahan kimia berbahaya ke dalam produk obat bahan alam. Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal akan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," kata Taruna Ikrar dalam keterangan pers tertulis.
Tentu saja tidak hanya itu saja, BPOM juga menemukan bahwa konsumsi obat harus sesuai dengan dosis sehingga bahan kimia berbahaya tidak diperkenankan bagi produk OBA. Ia khawatir produk yang tidak sesuai dosis yang tepat justru mengganggu kesehatan.
"Penyalahgunaan konsumsi sibutramin sebagai pelangsing dapat berisiko memicu gangguan kardiovaskular, kejiwaan, fungsi hati, dan insomnia. Penggunaannya dalam OBA telah dilarang di banyak negara," kata Taruna Ikrar.
Hal yang sama juga berlaku untuk penyalahgunaan sildenafil dalam obat herbal stamina pria, deksametason yang merupakan kortikosteroid kuat, serta natrium diklofenak. Penyalahgunaan produk-produk tersebut dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, bahkan kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Tentu saja tidak hanya itu saja, BPOM juga menimbangkan pentingnya masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar (NIE) pada kemasan produk dan menghindari produk dengan klaim instan atau efek cepat.