Banyak produk kosmetik yang dijual tanpa izin edar atau dengan menggunakan bahan-bahan berbahaya, terungkap oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari hasil pengawasan rutinnya, 26 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, deksametason, mometason furoat, dan klindamisin.
Sembilan dari keseluruhan produk tersebut merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), sedangkan dua belas produk diperoleh melalui kontrak produksi. Satu produk hanya impor dan juga ditemukan memiliki bahan-bahan berbahaya.
Bahan-bahan tersebut menyebabkan berbagai masalah, seperti kulit kering, rasa terbakar, gangguan janin pada ibu hamil, penggelapan kulit, perubahan warna kornea dan kuku, atrofi kulit, kerusakan ginjal, sistem saraf, dan bintik hitam permanen di kulit.
Dalam upaya menghindari risiko ini, BPOM menegaskan bahwa akan ditindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan kosmetik berbahaya. Selain itu, BPOM juga meminta masyarakat untuk selalu melakukan pemeriksaan produk sebelum digunakan.
Pihaknya juga akan melakukan penertiban langsung melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia dan mengajukan kasus kepada penyidik pegawai negeri sipil BPOM jika ditemukan unsur pidana.
Sembilan dari keseluruhan produk tersebut merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), sedangkan dua belas produk diperoleh melalui kontrak produksi. Satu produk hanya impor dan juga ditemukan memiliki bahan-bahan berbahaya.
Bahan-bahan tersebut menyebabkan berbagai masalah, seperti kulit kering, rasa terbakar, gangguan janin pada ibu hamil, penggelapan kulit, perubahan warna kornea dan kuku, atrofi kulit, kerusakan ginjal, sistem saraf, dan bintik hitam permanen di kulit.
Dalam upaya menghindari risiko ini, BPOM menegaskan bahwa akan ditindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan kosmetik berbahaya. Selain itu, BPOM juga meminta masyarakat untuk selalu melakukan pemeriksaan produk sebelum digunakan.
Pihaknya juga akan melakukan penertiban langsung melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia dan mengajukan kasus kepada penyidik pegawai negeri sipil BPOM jika ditemukan unsur pidana.