BPK menemukan skema baru dalam aksi korupsi di sektor mineral melalui kasus PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021. Skema ini melibatkan pembayaran uang muka dari PT PGN ke PT IAE sebagai perusahaan perantara jual-beli gas. Kasus ini diungkapkan oleh saksi ahli BPK, Aurora Magdalena, di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat.
Modus korupsi ini baru karena transaksi uang haram tersebut dilakukan melalui pembayaran uang muka yang diberikan PT PGN kepada PT IAE. Skemanya mencakup pembayaran uang muka 15 juta dollar AS hingga potensi akuisisi keseluruhan Isargas Group ke PT PGN.
Saksi ahli lain, Ine Anggraeni, menuturkan bahwa penyimpangan dalam transaksi bisnis antara PT PGN dan PT IAE terjadi karena dilaksanakannya perjanjian jual-beli gas dan kesepakatan bersama tetap ditandatangani meskipun terdapat larangan penjualan bertingkat. Penyempalan ini dilarang oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016.
BPK menemukan bahwa Danny Praditya telah mengetahui bahwa PT IAE hendak menggunakan uang muka yang dibayarkan oleh PT PGN untuk membayar sejumlah utang. BPK juga menemukan bukti bahwa Danny Praditya telah mengetahui kondisi keuangan PT IAE yang tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan pinjama dari bank.
Akibat pembayaran uang muka tersebut, BPK menyampaikan bahwa negara mengalam kerugian sebesar 15 juta dollar AS. Menurut Ine, nominal 15 juta dollar AS tersebut seharusnya tidak dibayarkan walaupun terdapat klausul hukum Perjanjian jual-beli Gas (PJBG).
Modus korupsi ini baru karena transaksi uang haram tersebut dilakukan melalui pembayaran uang muka yang diberikan PT PGN kepada PT IAE. Skemanya mencakup pembayaran uang muka 15 juta dollar AS hingga potensi akuisisi keseluruhan Isargas Group ke PT PGN.
Saksi ahli lain, Ine Anggraeni, menuturkan bahwa penyimpangan dalam transaksi bisnis antara PT PGN dan PT IAE terjadi karena dilaksanakannya perjanjian jual-beli gas dan kesepakatan bersama tetap ditandatangani meskipun terdapat larangan penjualan bertingkat. Penyempalan ini dilarang oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016.
BPK menemukan bahwa Danny Praditya telah mengetahui bahwa PT IAE hendak menggunakan uang muka yang dibayarkan oleh PT PGN untuk membayar sejumlah utang. BPK juga menemukan bukti bahwa Danny Praditya telah mengetahui kondisi keuangan PT IAE yang tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan pinjama dari bank.
Akibat pembayaran uang muka tersebut, BPK menyampaikan bahwa negara mengalam kerugian sebesar 15 juta dollar AS. Menurut Ine, nominal 15 juta dollar AS tersebut seharusnya tidak dibayarkan walaupun terdapat klausul hukum Perjanjian jual-beli Gas (PJBG).