Pemeriksaan BPK Terungkap, Kerugian Negara dalam Tata Kelola Minyak Jauh Lebih Besar Daripada yang Dituduhkan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengestimasi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah mencapai Rp25,4 triliun dan USD2,7 miliar. Hal ini terungkap dalam kesaksian Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, Hasby Ashidiqi, di sidang lanjutan kasus tersebut.
Dalam sidang, duduk sebagai terdakwa adalah seseorang yang secara dugaan melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, perlu diingat bahwa BPK tidak menemukan bukti pasti dalam kasus tersebut.
Dalam sidang, Hasby menjelaskan ada tujuh penyimpangan yang dilakukan oleh duduk sebagai terdakwa dan menyebabkan kerugian negara. Penyimpangan pertama adalah ekspor minyak mentah, sehingga negara kehilangan USD1,819 juta 686 ribu.
Kerugian Negara dalam Kasus Tata Kelola Minyak Sebesar Rp25 Triliun dan USD2,7 Miliar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengestimasi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah mencapai Rp25,4 triliun dan USD2,7 miliar. Hal ini terungkap dalam kesaksian Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, Hasby Ashidiqi, di sidang lanjutan kasus tersebut.
Dalam sidang, duduk sebagai terdakwa adalah seseorang yang secara dugaan melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, perlu diingat bahwa BPK tidak menemukan bukti pasti dalam kasus tersebut.
Dalam sidang, Hasby menjelaskan ada tujuh penyimpangan yang dilakukan oleh duduk sebagai terdakwa dan menyebabkan kerugian negara. Penyimpangan pertama adalah ekspor minyak mentah, sehingga negara kehilangan USD1,819 juta 686 ribu.
Kerugian Negara dalam Kasus Tata Kelola Minyak Sebesar Rp25 Triliun dan USD2,7 Miliar