Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan entitas anaknya yang melibatkan Direktur Investigasi BUMN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Habsy Ashidiqi, dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus tersebut. Hasby menegaskan bahwa kerugian negara pada kasus ini bukan karena nilai ekspor minyak mentah yang dirilis oleh PT Pertamina, tapi karena barang-barang tersebut dijual di bawah harga pasaran.
Menurut Hasby, titik kerugian dalam kasus ekspor minyak mentah adalah barang yang seharusnya masuk kategori ke dalam kilang Pertamina, namun dijual di bawah harga pasar. Ia juga menegaskan bahwa BPK hanya menilai ada atau tidaknya penyimpangan, sementara penilaian ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan adalah kewenangan penyidik.
Menurut penasehat hukum dari terdakwa, penyimpangan yang disebutkan BPK dalam kasus ini hanyalah dugaan semata. Mereka melihat bahwa BPK mengembalikan penilaian soal ada tidaknya perbuatan melawan hukum kepada majelis hakim persidangan.
Dalam kasus tersebut, Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan beserta tiga terdakwa lainnya dihaduarkan merugikan negara dengan nilai mencapai Rp285,18 triliun.
Menurut Hasby, titik kerugian dalam kasus ekspor minyak mentah adalah barang yang seharusnya masuk kategori ke dalam kilang Pertamina, namun dijual di bawah harga pasar. Ia juga menegaskan bahwa BPK hanya menilai ada atau tidaknya penyimpangan, sementara penilaian ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan adalah kewenangan penyidik.
Menurut penasehat hukum dari terdakwa, penyimpangan yang disebutkan BPK dalam kasus ini hanyalah dugaan semata. Mereka melihat bahwa BPK mengembalikan penilaian soal ada tidaknya perbuatan melawan hukum kepada majelis hakim persidangan.
Dalam kasus tersebut, Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan beserta tiga terdakwa lainnya dihaduarkan merugikan negara dengan nilai mencapai Rp285,18 triliun.