Pemerintah Indonesia telah menetapkan PPPK Paruh Waktu sebagai skema baru untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal dan memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN. Sekarang, kita ingin tahu apakah mereka berhak menerima BPJS Kesehatan? Jawabannya bukanlah bahwa mereka tidak dapat mendapatkan fasilitas tersebut.
Menurut Peraturan Pressiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, kelas BPJS Kesehatan PNS dan PPPK tergantung pada golongan. Golongan 1 dan 2 beserta keluarganya dengan gaji 4 juta atau di bawahnya akan didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 1. Sementara itu, PNS dan PPPK yang memiliki gaji di atas empat juta akan didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 2.
Namun, apakah ini berarti bahwa PPPK Paruh Waktu dengan gaji di bawah empat juta dapat menerima fasilitas BPJS Kesehatan di kelas 1? Jawabannya bukanlah mudah. Pemerintah Indonesia belum menetapkan secara pasti tentang tunjangan dan fasilitas yang melekat pada pegawai PPPK Paruh Waktu.
Tapi, jika kita lihat dari sudut pandang lain, maka PPPK Paruh Waktu dengan gaji di bawah empat juta memang berhak menerima fasilitas BPJS Kesehatan di kelas 1. Mereka tidak memiliki masalah kebersamaan golongan dengan PNS dan PPPK yang memiliki gaji lebih dari empat juta.
Jadi, untuk mengetahui informasi lengkap tentang BPJS Kesehatan yang diperoleh oleh PPPK Paruh Waktu, kita perlu mencarikan aplikasi Mobile JKN. Dalam aplikasi tersebut, PPPK Paruh Waktu dapat mengetahui info lengkap tentang fasilitas Kesehatan dan kelas peserta.
Namun, perlu diingat bahwa pemerintah daerah memiliki dua opsi tentang siapa yang menanggung iuran BPJS Kesehatan PPPK Paruh Waktu. Pertama, iuran BPJS Kesehatan PPPK Paruh Waktu ditanggung oleh Pemda setempat melalui skema PPU dengan mempertimbangkan alokasi anggaran dan kerja sama antara instansi dengan pihak BPJS. Kedua, PPPK Paruh Waktu membayar iuran BPJS secara mandiri atau melalui ke skema bantuan iuran (PBI) sesuai ketentuan.
Dengan demikian, kebijakan tentang skema BPJS Kesehatan PPPK Paruh Waktu tergantung pada masing-masing daerah.
Menurut Peraturan Pressiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, kelas BPJS Kesehatan PNS dan PPPK tergantung pada golongan. Golongan 1 dan 2 beserta keluarganya dengan gaji 4 juta atau di bawahnya akan didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 1. Sementara itu, PNS dan PPPK yang memiliki gaji di atas empat juta akan didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 2.
Namun, apakah ini berarti bahwa PPPK Paruh Waktu dengan gaji di bawah empat juta dapat menerima fasilitas BPJS Kesehatan di kelas 1? Jawabannya bukanlah mudah. Pemerintah Indonesia belum menetapkan secara pasti tentang tunjangan dan fasilitas yang melekat pada pegawai PPPK Paruh Waktu.
Tapi, jika kita lihat dari sudut pandang lain, maka PPPK Paruh Waktu dengan gaji di bawah empat juta memang berhak menerima fasilitas BPJS Kesehatan di kelas 1. Mereka tidak memiliki masalah kebersamaan golongan dengan PNS dan PPPK yang memiliki gaji lebih dari empat juta.
Jadi, untuk mengetahui informasi lengkap tentang BPJS Kesehatan yang diperoleh oleh PPPK Paruh Waktu, kita perlu mencarikan aplikasi Mobile JKN. Dalam aplikasi tersebut, PPPK Paruh Waktu dapat mengetahui info lengkap tentang fasilitas Kesehatan dan kelas peserta.
Namun, perlu diingat bahwa pemerintah daerah memiliki dua opsi tentang siapa yang menanggung iuran BPJS Kesehatan PPPK Paruh Waktu. Pertama, iuran BPJS Kesehatan PPPK Paruh Waktu ditanggung oleh Pemda setempat melalui skema PPU dengan mempertimbangkan alokasi anggaran dan kerja sama antara instansi dengan pihak BPJS. Kedua, PPPK Paruh Waktu membayar iuran BPJS secara mandiri atau melalui ke skema bantuan iuran (PBI) sesuai ketentuan.
Dengan demikian, kebijakan tentang skema BPJS Kesehatan PPPK Paruh Waktu tergantung pada masing-masing daerah.