Banyak warga masyarakat Indonesia yang menyesal karena status peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka telah dinonaktifkan. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, penonaktifan tersebut bukan berarti hak layanan kesehatan mereka hilang. Pengaturan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
BPJS Kesehatan menyatakan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan diganti dengan peserta baru sehingga jumlah total peserta tetap sama. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan data peserta tepat sasaran.
Namun, tidak semua yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Kriteria yang harus dipenuhi adalah ketika peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan berdasarkan verifikasi di lapangan, mereka termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Selain itu, jika mereka mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Jika peserta lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN-nya sehingga mereka dapat kembali mengakses layanan kesehatan. Bagi mereka yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, bisa menghubungi petugas BPJS SATU.
BPJS Kesehatan menyatakan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan diganti dengan peserta baru sehingga jumlah total peserta tetap sama. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan data peserta tepat sasaran.
Namun, tidak semua yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Kriteria yang harus dipenuhi adalah ketika peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan berdasarkan verifikasi di lapangan, mereka termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Selain itu, jika mereka mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Jika peserta lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN-nya sehingga mereka dapat kembali mengakses layanan kesehatan. Bagi mereka yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, bisa menghubungi petugas BPJS SATU.