Pekerja Migran Indonesia Dilarang Berangkat Tanpa Prosedur Resmi!
BP3MI NTT meminta calon pekerja migran Indonesia untuk berangkat ke luar negeri melalui prosedur resmi. Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha BP3MI NTT, Lukas Doni Pura, dengan mengikuti prosedur resmi, keselamatan pekerja akan lebih terjamin.
Banyak dari mereka yang berangkat ke luar negeri tanpa memiliki dokumen resmi dan akhirnya dideportasi. Menurut Lukas, mayoritas dari pekerja migran non-prosedural atau ilegal yang dideportasi dari Malaysia adalah karena pelanggaran keimigrasian atau tidak memiliki dokumen resmi saat bekerja di luar negeri.
BP3MI NTT juga menekankan pentingnya mencegah keberangkatan calon pekerja migran non-prosedural dengan memberikan informasi tentang pentingnya menempuh prosedur resmi pemerintah. Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota terdekat atau BP3MI NTT dapat menjadi tempat berhubungan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Dari data BP3MI NTT, sebanyak 446 pekerja migran Indonesia asal NTT dideportasi dari negara tujuan dalam dua tahun terakhir. Pada 2024, terdapat 295 kasus deportasi, sedangkan per September 2025, tercatat 151 kasus.
BP3MI NTT juga melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, LSM yang bergerak di bidang PMI, serta pihak agama (Protestan dan Katolik) untuk mengurangi atau membatasi potensi PMI non-prosedural.
BP3MI NTT meminta calon pekerja migran Indonesia untuk berangkat ke luar negeri melalui prosedur resmi. Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha BP3MI NTT, Lukas Doni Pura, dengan mengikuti prosedur resmi, keselamatan pekerja akan lebih terjamin.
Banyak dari mereka yang berangkat ke luar negeri tanpa memiliki dokumen resmi dan akhirnya dideportasi. Menurut Lukas, mayoritas dari pekerja migran non-prosedural atau ilegal yang dideportasi dari Malaysia adalah karena pelanggaran keimigrasian atau tidak memiliki dokumen resmi saat bekerja di luar negeri.
BP3MI NTT juga menekankan pentingnya mencegah keberangkatan calon pekerja migran non-prosedural dengan memberikan informasi tentang pentingnya menempuh prosedur resmi pemerintah. Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota terdekat atau BP3MI NTT dapat menjadi tempat berhubungan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Dari data BP3MI NTT, sebanyak 446 pekerja migran Indonesia asal NTT dideportasi dari negara tujuan dalam dua tahun terakhir. Pada 2024, terdapat 295 kasus deportasi, sedangkan per September 2025, tercatat 151 kasus.
BP3MI NTT juga melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, LSM yang bergerak di bidang PMI, serta pihak agama (Protestan dan Katolik) untuk mengurangi atau membatasi potensi PMI non-prosedural.