Bos Pajak: Potensi Kerugian Negara Rp140 M dari Pelanggaran Ekspor CPO

Pajak Pada Ekspor CPO, Potensi Kerugian Negara Rp140 Miliar Dibawa-bawa di Kapal yang Berlayar di Laut, Tetapi Keterampilan DJBC-Satgas Polri Belum Terlampaui

Dalam operasi gabungan antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Satgassus Kepolisian RI, terungkap pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah (CPO), yang secara resmi diberi nama Fatty Matter. Dengan total nilai penjualan ekspor sebesar Rp2.08 triliun, ini merupakan salah satu kasus pajak ratusan miliar yang menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat signifikan.

Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Bimo Wijayanto, total nilai ekspor Fatty Matter dari 25 wajib pajak mencapai Rp2.08 triliun dengan sisi pajak yang ditaksir mencapai Rp140 miliar. Hal ini disebabkan karena perbedaan antara harga dokumen tertulis dengan harga barang sesungguhnya.

Operasi gabungan DJBC dan Satgassus Polri, dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO oleh PT MMS. Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Badan Larangan Barang (BLBC) dan Institut Pertanian Bogor (IPB), terbukti bahwa produk tersebut merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO.

Selain itu, Direktur Jenderal Bea Cukai juga menunjukkan bahwa barang yang disebut dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) senilai Rp28,7 miliar ternyata mengandung campuran produk turunan CPO lainnya. Dengan begitu, ekspor barang tersebut berpotensi dikenakan Bea Keluar dan kewajiban ekspor.

Dalam operasi ini, 87 kontainer bermuatan 1.802 ton Fatty Matter PT MMS dilaporkan melanggar ketentuan ekspor. Barang-barang tersebut sebelumnya akan diekspor ke China, tetapi setelah ditemukan pelanggaran ekspor, kembali berlayar di laut tanpa melakukan ekspor yang sah.

Operasi ini merupakan contoh dari keterampilan DJBC-Satgas Polri dalam mengungkap dan menangani pelanggaran pajak. Namun, masih banyak kasus pajak ratusan miliar yang belum terlampaui oleh pihak berwenang.
 
🤔 Maksudnya, kalau kita cek di lapangan, gampang-bepana orang-orang itu beli dan lakuin CPO dengan harga murah, tapi di dokumen tertulis kayaknya harga kaya-kaya, kayaknya tidak adil juga sih 🤑. Kita harus jaga agar pihak yang berwenang bisa menangani kasus seperti ini dengan baik ya, agar gak ada lagi kerugian negara 😬.
 
Wow 🤔 Ini kan salah satu contoh bagaimana sistem pajak di Indonesia bisa lemah 😳. Jangan sabar dengan biaya negara Rp 140 miliar yang disumbatkan di kapal yang berlayar di laut 🚣‍♀️. Aku rasa pihak berwenang harus lebih serius dan cepat dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini 💪.
 
Gue penasaran sih apa aja cara nih DJBC-Satgassus Polri buat ngugabungin operasi gabungan dengan DJBC dan Satgassus Polri, kayaknya ada strategi tertentu ya 😂. Gue rasa mereka harus lebih bijak dalam mengawal ekspor barang-barang yang berpotensi dikenakan Bea Keluar, kalau tidak nanti gue akan kehabisan uang 💸.
 
🤕 aku sia gusik denger kabar itu... Rp140 miliar itu banyak banget! 🤑 tapi aku juga penggemang DJBC-Satgas Polri, mereka harus lanjutkan investigasi dan cari tahu siapa-siapa yang melanggar ekspor CPO. aku rasa pihak berwenang harus lebih hati-hati dan telaten dalam melakukan operasi ini. 🚨
 
Aku pikir ini bikin perhatian, ya? CPO itu senilai Rp140 triliun, tapi gini kayaknya masih ada yang jebakan. Aku bayangkan kalau punya teman yang suka ngerenang di laut, dan dia cari barang-barang yang bisa dibawa ke luar negeri tanpa harus membayar pajak... Aku pikir ini bikin kerugian negara semakin besar, ya?
 
Saya rasa gampang banget ngecet ekspor CPO. Apalagi kalau ada perbedaan antara harga dokumen dan harga barang asli. Itu seperti main-main dengan pajak, kan? Saya pikir itu penipuan yang serius. Tapi, saya juga rasa masih banyak yang bisa diterima dari operasi ini. At least mereka sudah menangkap PT MMS dan barang-barangnya, jadi kalau tidak ada pelanggaran lagi, itu udah sangat baik. Tapi, saya masih ragu-ragu banget... 🤔🚫
 
kembali
Top