Pajak Pada Ekspor CPO, Potensi Kerugian Negara Rp140 Miliar Dibawa-bawa di Kapal yang Berlayar di Laut, Tetapi Keterampilan DJBC-Satgas Polri Belum Terlampaui
Dalam operasi gabungan antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Satgassus Kepolisian RI, terungkap pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah (CPO), yang secara resmi diberi nama Fatty Matter. Dengan total nilai penjualan ekspor sebesar Rp2.08 triliun, ini merupakan salah satu kasus pajak ratusan miliar yang menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat signifikan.
Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Bimo Wijayanto, total nilai ekspor Fatty Matter dari 25 wajib pajak mencapai Rp2.08 triliun dengan sisi pajak yang ditaksir mencapai Rp140 miliar. Hal ini disebabkan karena perbedaan antara harga dokumen tertulis dengan harga barang sesungguhnya.
Operasi gabungan DJBC dan Satgassus Polri, dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO oleh PT MMS. Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Badan Larangan Barang (BLBC) dan Institut Pertanian Bogor (IPB), terbukti bahwa produk tersebut merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO.
Selain itu, Direktur Jenderal Bea Cukai juga menunjukkan bahwa barang yang disebut dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) senilai Rp28,7 miliar ternyata mengandung campuran produk turunan CPO lainnya. Dengan begitu, ekspor barang tersebut berpotensi dikenakan Bea Keluar dan kewajiban ekspor.
Dalam operasi ini, 87 kontainer bermuatan 1.802 ton Fatty Matter PT MMS dilaporkan melanggar ketentuan ekspor. Barang-barang tersebut sebelumnya akan diekspor ke China, tetapi setelah ditemukan pelanggaran ekspor, kembali berlayar di laut tanpa melakukan ekspor yang sah.
Operasi ini merupakan contoh dari keterampilan DJBC-Satgas Polri dalam mengungkap dan menangani pelanggaran pajak. Namun, masih banyak kasus pajak ratusan miliar yang belum terlampaui oleh pihak berwenang.
Dalam operasi gabungan antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Satgassus Kepolisian RI, terungkap pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah (CPO), yang secara resmi diberi nama Fatty Matter. Dengan total nilai penjualan ekspor sebesar Rp2.08 triliun, ini merupakan salah satu kasus pajak ratusan miliar yang menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat signifikan.
Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Bimo Wijayanto, total nilai ekspor Fatty Matter dari 25 wajib pajak mencapai Rp2.08 triliun dengan sisi pajak yang ditaksir mencapai Rp140 miliar. Hal ini disebabkan karena perbedaan antara harga dokumen tertulis dengan harga barang sesungguhnya.
Operasi gabungan DJBC dan Satgassus Polri, dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO oleh PT MMS. Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Badan Larangan Barang (BLBC) dan Institut Pertanian Bogor (IPB), terbukti bahwa produk tersebut merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO.
Selain itu, Direktur Jenderal Bea Cukai juga menunjukkan bahwa barang yang disebut dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) senilai Rp28,7 miliar ternyata mengandung campuran produk turunan CPO lainnya. Dengan begitu, ekspor barang tersebut berpotensi dikenakan Bea Keluar dan kewajiban ekspor.
Dalam operasi ini, 87 kontainer bermuatan 1.802 ton Fatty Matter PT MMS dilaporkan melanggar ketentuan ekspor. Barang-barang tersebut sebelumnya akan diekspor ke China, tetapi setelah ditemukan pelanggaran ekspor, kembali berlayar di laut tanpa melakukan ekspor yang sah.
Operasi ini merupakan contoh dari keterampilan DJBC-Satgas Polri dalam mengungkap dan menangani pelanggaran pajak. Namun, masih banyak kasus pajak ratusan miliar yang belum terlampaui oleh pihak berwenang.