Pemberitaan tentang deportasi pejabat penting di dua perusahaan terbesar di Bursa Efek Indonesia, PT Green Power Group Tbk dan PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk, akhirnya diungkapkan secara resmi. Pernyataan ini datang dalam bentuk keterbukaan informasi yang diluncurkan kedua perusahaan tersebut.
Menurut Corporate Secretary LABA, Lu Haiying, deportasi Direktur Utama An Shaohong tidak berdampak terhadap aktivitas bisnis perusahaan. Seluruh kegiatan usaha dan kewajiban kepada pelanggan serta pemegang saham tetap berjalan normal.
Tentu saja, peristiwa ini membuat banyak masyarakat terkejut. Namun, manajemen LABA menyatakan bahwa proses penggantian Direktur Utama sudah dimulai. Perseroan telah mengajukan agenda RUPSLB pada 4 Desember 2025 melalui sistem IDXNET untuk membahas perubahan pengurus.
Sementara itu, KRYA juga merilis pernyataan serupa terkait deportasi Komisaris Utama An Shaohong. Perusahaan ini menegaskan bahwa tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perkara hukum yang tengah dihadapi An Shaohong, baik di Indonesia maupun di China.
"Peristiwa tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap operasional maupun agenda bisnis perusahaan," tegas Direktur KRYA Brigitta Notoatmodjo dalam keterbukaan informasi.
Menurut Corporate Secretary LABA, Lu Haiying, deportasi Direktur Utama An Shaohong tidak berdampak terhadap aktivitas bisnis perusahaan. Seluruh kegiatan usaha dan kewajiban kepada pelanggan serta pemegang saham tetap berjalan normal.
Tentu saja, peristiwa ini membuat banyak masyarakat terkejut. Namun, manajemen LABA menyatakan bahwa proses penggantian Direktur Utama sudah dimulai. Perseroan telah mengajukan agenda RUPSLB pada 4 Desember 2025 melalui sistem IDXNET untuk membahas perubahan pengurus.
Sementara itu, KRYA juga merilis pernyataan serupa terkait deportasi Komisaris Utama An Shaohong. Perusahaan ini menegaskan bahwa tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perkara hukum yang tengah dihadapi An Shaohong, baik di Indonesia maupun di China.
"Peristiwa tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap operasional maupun agenda bisnis perusahaan," tegas Direktur KRYA Brigitta Notoatmodjo dalam keterbukaan informasi.