Dua anak kecil di Tambun Selatan, Bekasi, ditangkap polisi setelah diajak belati. Pemilik sepeda motor itu menakut-nakuti anak tersebut hingga ia melompat ke dalam sepeda motor dan berlari bersama pemiliknya.
Menurut Budi Hermanto, Kombes Polda Metro Jaya, pihak polisi menerima laporan dari orang tua korban yang mengatakan bahwa anak mereka dibawa kabur oleh seorang tak dikenal saat membeli gas di warung. Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif hingga akhirnya menemukan pelaku di Kabupaten Bandung.
"Kita berhasil mengamankan korban bersama dengan pelaku," kata Budi. "Anak tersebut ditemukan berlari bersama pemilik sepeda motor itu. Kami langsung menolong anak tersebut dan membawa kedua belah pihak ke Polres Metro Bekasi."
Korban adalah anak kecil yang masih berusia 5 tahun. Ia ditangkap setelah dijawab oleh seorang tak dikenal untuk meloloskan diri dengan menggunakan senjata tajam.
"Anak tersebut menakut-nakuti korban dengan belati," kata Budi. "Kami berhasil menghentikan kejahatan itu dan membawa kedua belah pihak ke Polres Metro Bekasi."
Pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Menurut Budi Hermanto, Kombes Polda Metro Jaya, pihak polisi menerima laporan dari orang tua korban yang mengatakan bahwa anak mereka dibawa kabur oleh seorang tak dikenal saat membeli gas di warung. Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif hingga akhirnya menemukan pelaku di Kabupaten Bandung.
"Kita berhasil mengamankan korban bersama dengan pelaku," kata Budi. "Anak tersebut ditemukan berlari bersama pemilik sepeda motor itu. Kami langsung menolong anak tersebut dan membawa kedua belah pihak ke Polres Metro Bekasi."
Korban adalah anak kecil yang masih berusia 5 tahun. Ia ditangkap setelah dijawab oleh seorang tak dikenal untuk meloloskan diri dengan menggunakan senjata tajam.
"Anak tersebut menakut-nakuti korban dengan belati," kata Budi. "Kami berhasil menghentikan kejahatan itu dan membawa kedua belah pihak ke Polres Metro Bekasi."
Pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.