BPNB Pastikan Proses Pencairan Dana Tunai Korban Bencana Tak Dipersulit
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komuniaksi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, mengatakan bahwa pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi masyarakat Sumatra yang terdampak bencana dilakukan dengan sederhana tanpa meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Hal ini dilakukan agar tidak ada kemudahan bagi warga yang kehilangan dokumen-dokumen kependudukan.
"Proses pencairan DTH ini tidak ada administrasi yang meluluh-lalang, sehingga masyarakat tidak perlu membawa KTP KK dan seterusnya," katanya. Abdul Muhari menjelaskan bahwa validasi dan verifikasi penerima DTH dilakukan menggunakan teknologi biometrik dengan memanfaatkan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diajukan oleh pemerintah daerah.
"Proses validasi dan verifikasi sudah kita lakukan sehingga kita sudah menerima usulan dari pemerintah daerah. Kami sesuaikan kemudian masyarakat bisa mengambil rekening dan mencairkan uang yang ada di rekening DTH tersebut," katanya.
DTH diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan per kepala keluarga (KK) untuk mengontrak rumah atau tinggal bersama kerabat. Hingga saat ini, BNPB telah menyiapkan sebanyak 6.190 rekening dari total 15.000 rekening DTH yang direncanakan.
Per hari ini, sebanyak 1.114 KK sudah menerima pencairan dan rekeningnya sudah di tangan masyarakat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komuniaksi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, mengatakan bahwa pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi masyarakat Sumatra yang terdampak bencana dilakukan dengan sederhana tanpa meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Hal ini dilakukan agar tidak ada kemudahan bagi warga yang kehilangan dokumen-dokumen kependudukan.
"Proses pencairan DTH ini tidak ada administrasi yang meluluh-lalang, sehingga masyarakat tidak perlu membawa KTP KK dan seterusnya," katanya. Abdul Muhari menjelaskan bahwa validasi dan verifikasi penerima DTH dilakukan menggunakan teknologi biometrik dengan memanfaatkan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diajukan oleh pemerintah daerah.
"Proses validasi dan verifikasi sudah kita lakukan sehingga kita sudah menerima usulan dari pemerintah daerah. Kami sesuaikan kemudian masyarakat bisa mengambil rekening dan mencairkan uang yang ada di rekening DTH tersebut," katanya.
DTH diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan per kepala keluarga (KK) untuk mengontrak rumah atau tinggal bersama kerabat. Hingga saat ini, BNPB telah menyiapkan sebanyak 6.190 rekening dari total 15.000 rekening DTH yang direncanakan.
Per hari ini, sebanyak 1.114 KK sudah menerima pencairan dan rekeningnya sudah di tangan masyarakat.