BPNB Pastikan Pencairan Dana Tunai Korban Bencana Tak Dipersulit, Prosesnya Cepat dan Sederhana. Pemilihan KTP atau KK Tidak Wajib, Masyarakat Bebas Mengambil Rekening.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan bahwa pencairan Dana Tunai Hunian (DTH) bagi korban bencana di Sumatra dilakukan dengan sederhana tanpa mewajibkan mereka membawa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga. Meskipun demikian, banyak warga yang kehilangan dokumen tersebut pascabencana.
Menurut Abdul Muhari, proses pencairan ini tidak menimbulkan masalah administrasi bagi masyarakat karena mereka tidak diharuskan membawa KTP atau KK. Prosesnya cepat dan sederhana, hanya memanfaatkan teknologi biometrik menggunakan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BNPB telah menyiapkan sebanyak 6.190 rekening dari total 15.000 rekening DTH yang direncanakan. Sampai hari ini, 1.114 KK sudah menerima pencairan dan rekeningnya sudah di tangan masyarakat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan bahwa pencairan Dana Tunai Hunian (DTH) bagi korban bencana di Sumatra dilakukan dengan sederhana tanpa mewajibkan mereka membawa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga. Meskipun demikian, banyak warga yang kehilangan dokumen tersebut pascabencana.
Menurut Abdul Muhari, proses pencairan ini tidak menimbulkan masalah administrasi bagi masyarakat karena mereka tidak diharuskan membawa KTP atau KK. Prosesnya cepat dan sederhana, hanya memanfaatkan teknologi biometrik menggunakan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BNPB telah menyiapkan sebanyak 6.190 rekening dari total 15.000 rekening DTH yang direncanakan. Sampai hari ini, 1.114 KK sudah menerima pencairan dan rekeningnya sudah di tangan masyarakat.