Bulan ini, BNPB berjanji akan menyenangkan masyarakat yang terdampak bencana di Sumatra dengan melakukan pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH) tanpa dipersulit oleh pelayanan administrasi. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komuniaksi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menyatakan bahwa proses ini dilakukan secara sederhana tanpa meminta masyarakat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), terutama bagi mereka yang kehilangan dokumen-dokumen tersebut pascabencana.
"Proses ini tidak sulit administratif, artinya masyarakat tidak diharuskan membawa dokumen-dokumen tersebut," ujar Abdul Muhari dalam konferensi pers update perkembangan bencana Sumatra. "Kita menggunakan teknologi biometrik dengan memanfaatkan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diajukan oleh pemerintah daerah dan telah diverifikasi pencatatan."
Validasi dan verifikasi penerima DTH dilakukan secara biometrik menggunakan data NIK. BNPB telah menyiapkan sebanyak 6.190 rekening dari total 15.000 rekening DTH yang direncanakan, dan sebesar 1.114 KK sudah menerima pencairan dan rekeningnya sudah di tangan masyarakat.
DTH diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan per kepala keluarga (KK) untuk mengontrak rumah atau tinggal bersama kerabat.
"Proses ini tidak sulit administratif, artinya masyarakat tidak diharuskan membawa dokumen-dokumen tersebut," ujar Abdul Muhari dalam konferensi pers update perkembangan bencana Sumatra. "Kita menggunakan teknologi biometrik dengan memanfaatkan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diajukan oleh pemerintah daerah dan telah diverifikasi pencatatan."
Validasi dan verifikasi penerima DTH dilakukan secara biometrik menggunakan data NIK. BNPB telah menyiapkan sebanyak 6.190 rekening dari total 15.000 rekening DTH yang direncanakan, dan sebesar 1.114 KK sudah menerima pencairan dan rekeningnya sudah di tangan masyarakat.
DTH diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan per kepala keluarga (KK) untuk mengontrak rumah atau tinggal bersama kerabat.