Pemerintah BNPB telah memastikan proses pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi masyarakat yang terdampak bencana di Sumatra tidak dipersulit oleh pelayanan administrasi. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komuniaksi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan bahwa pencairan DTH dilakukan dengan sederhana tanpa meminta masyarakat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), terlebih banyak warga yang kehilangan dokumen-dokumen kependudukan pascabencana.
Proses validasi dan verifikasi penerima DTH dilakukan dengan memanfaatkan teknologi biometrik menggunakan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diajukan oleh pemerintah daerah dan telah diverifikasi pencatatan tersebut. Abdul Muhari menjelaskan bahwa validasi dan verifikasi sudah selesai sehingga masyarakat dapat mengambil rekening dan mencairkan uang yang ada di rekening DTH tersebut.
DTH diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan per kepala keluarga (KK) untuk digunakan dalam mengontrak rumah atau tinggal bersama kerabat. Sampai saat ini, BNPB telah menyiapkan sebanyak 6.190 rekening dari total 15.000 rekening DTH yang direncanakan. Per hari ini, sebanyak 1.114 KK sudah menerima pencairan dan rekeningnya sudah di tangan masyarakat.
Proses validasi dan verifikasi penerima DTH dilakukan dengan memanfaatkan teknologi biometrik menggunakan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diajukan oleh pemerintah daerah dan telah diverifikasi pencatatan tersebut. Abdul Muhari menjelaskan bahwa validasi dan verifikasi sudah selesai sehingga masyarakat dapat mengambil rekening dan mencairkan uang yang ada di rekening DTH tersebut.
DTH diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan per kepala keluarga (KK) untuk digunakan dalam mengontrak rumah atau tinggal bersama kerabat. Sampai saat ini, BNPB telah menyiapkan sebanyak 6.190 rekening dari total 15.000 rekening DTH yang direncanakan. Per hari ini, sebanyak 1.114 KK sudah menerima pencairan dan rekeningnya sudah di tangan masyarakat.