Maraknya penggunaan gas Nitrous Oxide (N2O) atau yang populer disebut "gas tertawa" di kalangan remaja ini telah menimbulkan kekhawatiran dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, penggunaan gas tertawa itu dapat menyebabkan efek euforia yang bersifat sementara tetapi berujung pada perilaku adiktif berbahaya.
Gas tertawa bekerja langsung menyerang sistem saraf pusat dan menghambat transmisi sinyal rasa sakit, sehingga mengicarakan pelepasan dopamin yang menyebabkan rasa tenang, melayang (euforia), atau tertawa tanpa sebab. Namun, efek euforia ini hanya bersifat sementara dan dapat memicu perilaku adiktif berbahaya.
Penggunaan gas tertawa tidak hanya bersifat individu tetapi juga marak dioplos dengan alkohol. BNN telah mengatur regulasi untuk penyesuaian jenis narkotika baru (NPS) yang berpotensi menimbulkan ketergantungan, meski gas tertawa itu belum masuk dalam kategori narkotika di Indonesia.
Suyudi juga menyebutkan bahwa tren penggunaan gas ini telah meningkat di kalangan remaja dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) di berbagai negara jika digunakan untuk tujuan rekreasi. Oleh karena itu, BNN mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penggunaan gas tertawa dan menekankan pentingnya kesadaran akan bahaya yang terkait dengan penggunaannya.
Dalam beberapa kasus, penggunaan gas tertawa telah menyebabkan dampak kesehatan fatal seperti gangguan fungsi organ hingga risiko kematian. Oleh karena itu, BNN sangat mengkhawatirkan maraknya penggunaan gas ini dan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
Gas tertawa bekerja langsung menyerang sistem saraf pusat dan menghambat transmisi sinyal rasa sakit, sehingga mengicarakan pelepasan dopamin yang menyebabkan rasa tenang, melayang (euforia), atau tertawa tanpa sebab. Namun, efek euforia ini hanya bersifat sementara dan dapat memicu perilaku adiktif berbahaya.
Penggunaan gas tertawa tidak hanya bersifat individu tetapi juga marak dioplos dengan alkohol. BNN telah mengatur regulasi untuk penyesuaian jenis narkotika baru (NPS) yang berpotensi menimbulkan ketergantungan, meski gas tertawa itu belum masuk dalam kategori narkotika di Indonesia.
Suyudi juga menyebutkan bahwa tren penggunaan gas ini telah meningkat di kalangan remaja dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) di berbagai negara jika digunakan untuk tujuan rekreasi. Oleh karena itu, BNN mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penggunaan gas tertawa dan menekankan pentingnya kesadaran akan bahaya yang terkait dengan penggunaannya.
Dalam beberapa kasus, penggunaan gas tertawa telah menyebabkan dampak kesehatan fatal seperti gangguan fungsi organ hingga risiko kematian. Oleh karena itu, BNN sangat mengkhawatirkan maraknya penggunaan gas ini dan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.