Dua pendemo di Pati ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi blokade jalan pantura yang mengakibatkan kemacetan total 15 menit dan gangguan bagi masyarakat. Aksi tersebut dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat sidang paripurna hak angket bupati Pati.
Menurut Kapolresta Pati, Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi, jalan pantura merupakan jalan nasional yang sangat penting bagi masyarakat dan aktivitasnya. Tindakan menghambat lalu lintas di jalan ini memiliki dampak besar terhadap masyarakat.
Polresta Pati langsung bertindak saat mengetahui ada laporan pemblokadean jalan untuk mencegah gangguan lebih luas. "Kami dalam bertindak juga sesuai hukum yang berlaku," kata Jaka Wahyudi.
Dua orang tersangka, berinisial S (47) dan TI (49), diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan dilakukan.
Tersangka ini didakwa berpasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian. Selain itu, mereka juga didakwa berpasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Menurut Kapolresta Pati, Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi, jalan pantura merupakan jalan nasional yang sangat penting bagi masyarakat dan aktivitasnya. Tindakan menghambat lalu lintas di jalan ini memiliki dampak besar terhadap masyarakat.
Polresta Pati langsung bertindak saat mengetahui ada laporan pemblokadean jalan untuk mencegah gangguan lebih luas. "Kami dalam bertindak juga sesuai hukum yang berlaku," kata Jaka Wahyudi.
Dua orang tersangka, berinisial S (47) dan TI (49), diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan dilakukan.
Tersangka ini didakwa berpasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian. Selain itu, mereka juga didakwa berpasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.